Aksi ratusan PKL Malioboro di depan Gedung DPRD DIY, Rabu (26/1/2022). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan segera memindahkan 1.838 Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro ke Teras Malioboro, pada awal Februari 2022.
Pemda memastikan tidak akan ada penundaan waktu relokasi, sebagaimana keinginan para PKL di Kawasan Malioboro. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, saat menghadiri Audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) Relokasi PKL Kawasan Malioboro dari DPRD Kota Yogyakarta dan Komisi B DPRD DIY, di gedung DPRD DIY, pada Rabu (26/1/2022).
“Besok ada hari pertama, sekarang juga ada hari pertama, sama saja. Kalau ada persoalan nanti kami selesaikan. Kalau tidak sekarang, kapan lagi?” kata Aji kepada wartawan usai audiensi.
Pihaknya menargetkan, pemindahan PKL ke Teras Malioboro 1 di gedung eks Bioskop Indra, dan Teras Malioboro 2 di lahan bekas gedung Dinas Pariwisata DIY akan selesai dalam dua minggu.
Sekda DIY juga menyatakan bahwa pasca relokasi PKL, nantinya akan ada penjagaan dan pengawasan agar lokasi di sepanjang Jalan Malioboro tidak akan bermunculan pedagang baru serupa dengan dagangan para PKL.
“Kami sudah membuat kesepakatan, toko dagangannya tidak akan serupa (PKL). Jenis barang yang dijual di toko sesuai dengan izin usaha yang mereka ajukan,” tegas mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY ini. Jika nantinya ada pelanggaran, maka itu menjadi ranahnya Pemkot untuk menindak-lanjuti.
Lebih lanjut Sekda DIY juga menganggap bahwa berbagai hal yang disampaikan oleh Pansus Relokasi PKL Kawasan Malioboro dari DPRD Kota Yogyakarta sebagai masukan yang patut dipertimbangkan bersama. Mengingat, Tim Relokasi PKL Kawasan Malioboro terdiri atas unsur dari Pemda dan Pemkot DIY, yang bekerja sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY.
Sementara di dalam forum audiensi, Pansus Relokasi PKL Malioboro dari DPRD Kota Yogyakarta mempertanyakan sejumlah hal kepada Pemda DIY. Diantaranya, skema pemindahan PKL, kompensasi bagi PKL yang direlokasi, termasuk jaminan untuk meramaikan lokasi relokasi tersebut agar para pedagang tidak sepi pembeli.
“Teras Malioboro 2 yang dikelola adalah shelter, sampai kapan akan dikelola oleh Pemkot?” tanya Ketua Pansus Relokasi PKL Kawasan Malioboro dari DPRD Kota Yogyakarta, Fokki Ardiyanto.
Sementara anggota Pansus, Susanto Dwi Antoro meminta adanya asistensi sehingga ada evaluasi atas kebijakan tersebut. “Kami ingin adanya asistensi dari akademisi, pemerintah, dan unsur masyarakat untuk melakukan pengawasan di lokasi relokasi selama 1-2 tahun,” harapnya.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Sekda DIY menjelaskan bahwa untuk skema kompensasi dalam bentuk Jatah Hidup (Jadup) tidak ada, karena sejak awal Pemda memang tidak merencanakan pemberian jadup. Hanya saja, Pemda telah menggulirkan dana hibah bagi koperasi-koperasi untuk dimanfaatkan, termasuk oleh pada PKL.
“Kalau asistensinya tidak hanya 2 tahun, tp jika memungkinkan malah terus,” ucap Aji.
Selama audiensi berlangsung, ratusan PKL yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta juga turut mengawal di halaman gedung DPRD DIY. Mereka juga sempat menggelar orasi, doa bersama, dan membawa poster-poster bernada keberatan atas rencana relokasi PKL.
“Kami sebagai pedagang di sini tahu situasinya seperti apa ketika akan dipindah nantinya akan laku atau tidak dagangannya. Kami membutuhkan adaptasi di tempat baru itu butuh waktu tidak hanya 1-2 tahun. Ini yang dikhawatirkan oleh para pedagang. Sebab, kebutuhan hidup kami tidak bisa ditunda,” ungkap Ketua Paguyuban PKL Angkringan (Padma) Malioboro, Yati Dimanto kepada wartawan.
Sedangkan Era Hareva Pasarua dari LBH Yogyakarta menambahkan yang pada intinya tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya para PKL juga akan melakukan audensi ke Kepatihan. Mengingat, kerja Tim Relokasi PKL dari Pemda berdasarkan SK Gubernur DIY. (Rep-01)