Gambar anggota Paskibraka dari perwakilan DIY yang juga siswi SMA N 8 Yogyakarta, Keynina Evelyn Chandra yang berhijab (dok. istimewa)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Polemik anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional yang melepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah menjadi perbincangan di ruang publik.
Salah satu anggota Paskibraka dari perwakilan DIY, Keynina Evelyn Chandra termasuk salah satu yang melepas jilbab dalam pengukuhan tersebut. Evelyn adalah siswi SMA Negeri 8 Yogyakarta
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA N 8 Yogyakarta, Slamet mengaku, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi, baik dari panitia terkait maupun Tim Kesbangpol DIY/Kota. Pihaknya hanya mendapatkan informasi tersebut dari media sosial dan sejumlah pemberitaan.
“Bagaimana sikap dari anak didik kami, itu pun kami juga belum tahu, karena sejak awal karantina hingga sekarang, kami tidak bisa berkomunikasi dengan anak tersebut,” ungkap Slamet di SMA N 8 Yogyakarta, pada Kamis (15/8/2024).
Hanya saja Slamet menjelaskan, selama ini pihak sekolah memperbolehkan anggota paskibrakan mengenakan jilbab. Bahkan yang tahun lalu, tidak ada masalah apapun, meskipun banyak yang menggunakan jilbab
“Itu kalau dari sekolah kami, karena mereka memiliki hak terkait dengan agamanya masing-masing,” tegasnya.
Menurutnya, sejak awal masuk SMA N 8 Yogyakarta hingga kelas 2 ini, keseharian Evelyn memang mengenakan jilbab.
Oleh karena itu, lanjut Slamet meminta kepada pemerintah atau pihak terkait, agar para anggota Paskibraka yang berhijab tetap memakai hijab, karena itu hak mereka. Kecuali anak yang bersangkutan memang secara sukarela ingin melepaskannya, tanpa paksaan dari mana pun.
Sebelumnya, sebanyak 18 anggota Paskibraka putri yang sebelumnya mengenakan hijab, ternyata mereka melepas hijabnya pada saat Pengukuhan Paskibraka Nasional di IKN, pada 13 Agustus 2024.
Dalam siaran persnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi berdalih bahwa aturan tentang seragam Paskibraka telah diatur melalui Peraturan BPIP Nomor 3 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Presiden nomor 51 tahun 2022 tentang program Paskibraka yang diatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang. Kemudian diturunkan juga dengan Surat Keterangan (SK) BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut dan sikap tampang Paskibraka yang memang tidak ada aturan penggunaan jilbab.
Yudian mengklaim bahwa pada saat pendaftaran, para calon anggota Paskibraka 2024 secara sukarela bersedia mengikuti seleksi administrasi. Bahkan, mereka telah menandatangi surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan mengikuti peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksana tugas pada tahun 2024.
Namun demikian, BPIP meminta maaf kepada publik atas pemberitaan yang berkembang terkait polemik tersebut. (Rep-01)