Ilustrasi (bawaslu-diy.go.id)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Batas pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota se-DIY Periode 2018-2013 semestinya berakhir pada 4 Juli 2018. Namun Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu DIY memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga 8 Juli mendatang.
Perpanjangan tersebut sengaja dilakukan karena minimnya minat pendaftar, khususnya kaum perempuan, di kabupaten Kulon Progo dan kabupaten Gunung Kidul.
“Keterwakilan perempuan di badan pengawas pemilu minim. Artinya, makin minim perempuan yang mengawasi,” kata sekretaris Timsel Bawaslu DIY, Wasingatu Zakiyah kepada kabarkota.com, menanggapi kurangnya minat perempuan untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu.
Menurut Zaki, pendaftar perempuan di seluruh Kabupaten/Kota, kurang dari 30 persen, dengan rincian, pendaftar di Kabupaten Gunungkidul sebanyak empat orang, Kulonprogo baru dua orang, Sleman sejumlah 11 orang, Bantul tiga orang, dan Kota Yogyakarta sebanyak tujuh perempuan. Secara keseluruhan, jumlah pendaftar 137 orang, yang terdiri dari 27 perempuan (19,70 %) dan 110 laki-laki (81,30%).
Karenanya, Timsel membuka kembali pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten kota se-DIY, terutama untuk dua kabupaten tersebut.
Zaki juga mendorong agar perempuan terbaik di lima kabupaten/Kota dapat memenuhi quota 30 % sebagai upaya terpenuhinya affirmative action. (Sutriyati)