Aksi unjuk rasa Koalisi Masyarakat Sipil AntiKorupsi Yogyakarta, di depan Gedung Agung Yogyakarta, Kamis (11/4/2019). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan telah terjadi dua tahun lalu. Namun hingga kini belum ada kejelasan tentang siapa di balik pelaku kejahatan tersebut.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogyakarta, pada Kamis (11/4/2019) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Agung Yogyakarta, untuk menuntut penuntasan kasus Novel.
Koordinator Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogyakarta, Tri Wahyu KH mendesak, agar Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk segera menuntaskan kasus Novel, sebagaimana yang pernah dijanjikan oleh kepala negara dua tahun lalu. Mengingat, TGPF yang pernah dibentuk oleh Kapolri hingga kini belum membuahkan hasil.
“Kalau memang serius untuk menguatkan KPK, maka kepala negara harus turun menuntaskan kasus novel ini,” tegas Tri Wahyu kepada wartawan di sela-sela aksinya.
Selain itu, Tri Wahyu juga menganggap, belum tuntasnya kasus ini juga menjadi evaluasi besar di tubuh KPK. Terlebih, baru-baru ini muncul petisi dari kalangan pegawai internal KPK yang mensinyalir adanya masalah di Deputi Penindakan KPK. Hal itu, menurut Wahyu semakin menunjukkan upaya pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut.
Sementara dalam orasinya, Muslih selaku perwakilan dari Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam menyerukan agar desakan terhadap penuntasan kasus Novel tak hanya berhenti sampai di aksi hari ini saja. Sebab, jika kasus tersebut tak tertuntaskan, maka bisa menjadi ancaman bagi para pegiat antikorupsi lainnya.
Sedangkan Tommy Apriando dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta juga menyebut, janji-janji pemerintah untuk menuntaskan kasus Novel sebagai hoaks, karena hanya kebohongan semata. Oleh karena itu, pihaknya berharap, agar para jurnalis berpihak pada ketidak-adilan ini, mendorong penuntaskan kasus hukum yang terhenti, serta melawan korupsi.
Di akhir aksi mereka, Zainurrohman dari Pusat Studi Antikorupsi UGM juga membacakan pernyataan sikap yang salah satunya menuntut agar Presiden memberi perintah kepada Kapolri disertai batas waktu, untuk mengungkap kasus Novel Baswedan.
“Apabila tidak berhasil menuntaskan dalam waktu yang ditentukan, Presiden memberhentikan Kapolri,” tegasnya. (Rep-01)