Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta merekomendasikan agar dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada 24 Februari mendatang.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Patisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati menyebutkan, dua TPS yang dimaksud yakni TPS 901 dan 902 Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wirogunan Yogyakarta.
Siti mengatakan, rekomendasi PSU ini merupakan tindaklanjut atas temuan Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) Pakualaman terkait adanya ketidaksesuaian hak suara yang didapatkan oleh pemilih dengan kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di kedua TPS tersebut. Dari total delapan pemilih tambahan, tujuh orang di antaranya menggunakan hak suara di TPS 901. Sedangkan satu pemilih lainnya mencoblos di TPS 902 yang keduanya berada di dalam Lapas Wirogunan.
“Berdasarkan klarifikasi dengan KPU Kota, hal tersebut bukan merupakan kesalahan KPPS, namun kesalahan teknis Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),” kata Siti dalam siaran persnya, pada Rabu (21/2/2024).
Pihaknya menjelaskan bahwa dalam proses pemindahan pemilih melalui Sidalih KPU yang secara otomatis membaca bahwa pemilih pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke LP Wirogunan masih dalam satu kelurahan dan kemantren yang sama sehingga otomatis masuk di dapil yang sama. Oleh karena itu, mereka mendapatkan hak untuk mencoblos lima jenis surat suara. Padahal sebenarnya delapan pemilih tambahan tersebut berasal dari luar DIY, yang sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, semestinya mereka hanya berhak mencoblos surat suara Presiden dan Wakil Presiden saja.
Atas rekomendasi tersebut, lanjut Siti, Bawaslu menyambut baik adanya Surat Keputusan KPU Kota Yogyakarta No. 64 Tahun 2024 tentang Penetapan PSU di TPS 901 dan 902 Lapas Wirogunan, yang rencananya digelar pada 24 Februari 2024, mulai 07.00 – 13.00 WIB.
“Kami akan mengkoordinasikannya dengan jajaran pengawas di Kecamatan Pakualaman guna melakukan pengawasan pada saat PSU di kedua TPS khusus tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro membenarkan bahwa pihaknya siap menggelar PSU di dua TPS tersebut. Sesuai regulasi, setelah ada Rekomendasi Panwaslucam Pakulaman kpd PPK Pakulaman, maka pihaknya menindaklanjuti dengan Rapat Pleno menetapkan PSU di dua TPS Khusus yang berada di dalam Lapas dan Rutan Wirogunan.
Harsya mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapala Lapas Wirogunan untuk menyampaikan latar-belakang masalah penyebab PSU. Koordinasi tersebut menghasilkan komitmen untuk melaksanakan tugas sesuai regulasi. Selanjutnya, KPU Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan Pemangku kepentingan wilayah di Kota Yogyakarta guna mempersiapkan pelaksanaan PSU.
“Kebutuhan Logistik PSU nantinya menggunakan logistik bertanda khusus PSU. Sedangkan untuk surat suara tersedia di KPU DIY dan KPU Kota Yogyakarta,” ucap Harsya kepada kabarkota.com.
Terkait kesalahan pada Sidalih, Harsya menerangkan bahwa awalnya, KPU menerima Data Warga Binaan sesuai lokasinya sehingga mereka masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pakulaman.
“Nah, data tersebut kami terima sebelum bulan Juni 2023. Kami kurang memerhatikan sehingga data awal ini terbaca sebagai DPT setempat,” tuturnya.
Sistem Sidalih ini, lanjut Harsya, seharusnya bisa dibaca dan dilakukan pengeditan sehingga ada peluang mengembalikan status mereka ke TPS asal serta dimasukan dalam DPT Tambahan ( DPTb). Dengan begitu, mereka bisa menggunakan hak pilih dengan mencoblos satu jenis surat suara saja, sesuai dengan regulasi yang ada. (Rep-01)