20 Pengajar JIS Dideportasi Besok

JAKARTA (kabarkota.com) – Sebanyak 20 tenaga pengajar di Jakarta International School (JIS) mulai dideportasi besok, Jumat (06/06) ke negara asal karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Jakarta Selatan, Heriyanto, mengatakan dari pemeriksaan terhadap 26 tenaga pengajar asing di JIS, sebanyak 20 orang terbukti melakukan penyalahgunaan izin.
"Rencananya akan kita deportasi mulai besok secara bertahap," katanya dikutip bbc, Kamis (5/6).
Tenaga pengajar yang dideportasi sebanyak 9 orang dari Amerika Serikat, dan sisanya berasal dari Selandia Baru, Australia, Singapura, Taiwan, Turki, Kanada, Inggris, dan Afrika Selatan.
"Tidak semua berprofesi sebagai guru, ada tenaga penyuluh dan administrasi. Mereka melakukan pekerjaan di luar dari izin tinggal yang mereka miliki," sambung Heriyanto.
Terungkapnya pelanggaran ini merupakan hasil dari dari pemeriksaan yang dilakukan Kemendikbud terhadap sekolah ini menyusul terkuaknya kasus dugaan pelecehan seksual di JIS. Heriyanto menjamin proses hukum kasus pelecehan seksual yang kini dalam tahap pengadilan tidak akan terganggu karena pendeportasian tenaga pengajar tersebut.
Penasehat hukum JIS, Harry Ponto mengatakan, pemulangan staf pengajar mereka ke negara asal dikarenakan kesalahan administratif yang tidak disengaja dari pihak sekolah.
"JIS menerima sepenuhnya tanggung jawab atas kesalahan tersebut," kata Harry. Sekolah, lanjutnya, akan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk mematuhi sepenuhnya semua persyaratan keimigrasian di masa yang akan datang. (bay)

Pos terkait