Aksi Diam 16-an ke-43, di depan Gedung Agung Yogyakarta, Kamis (16/8/2018) sore. (sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dua puluh dua tahun sudah kasus pembunuhan terhasap wartawan Bernas Jogja, Fuad Muhammad Syafruddin alias Adin berlalu. Namun, hingga kini belum ada upaya serius untuk penuntasan kasus tersebut, dari aparat penegak hukum di DIY. Bahkan, ketika saksi kunci, Edy Wuryanto yang sempat disebut terdakwa pembunuh Udin, Iwik dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul sebagai perekayasa kasus Udin, hingga kini masih ada.
Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) menganggap, tidak jelasnya penyelesaikan kasus Udin ini, selain sebagai bentuk kegagalan Negara dalam memenuhi hak keadilan, juga sekaligus menjadi kado pahit dalam Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-73. Mengingat, terbunuhnya wartawan Udin yang diduga berkaitan dengan kepentingan politik penguasa Bantul ketika itu, terjadi pada 16 Agustus 1996, atau tepat satu hari sebelum puncak perayaan hari kemerdekaan RI.
Untuk itu juga, K@MU menggelar aksi diam 16-an ke-48, di depan Gedung Agung Yogyakarta, Kamis (16/8/2018) sore. Koordinator Umum (Kordum) K@MU, Vitrin Haryanti menjelaskan, aksi diam ke-48 ini sebagai bentuk perjuangan melawan lupa atas atas kasus yang sebenarnya tak sekedar pembunuhan terhadap seorang wartawan, tetapi juga menjadi matinya demokratisasi di Indonesia.
“Kami khawatir jika kasus ini tidak segera dituntaskan, maka kasus-kasus kekerasan terhadap orang-orang yang kritis pada negara akan terus terulang dan dibiarkan,” kata Vitrin kepada kabarkota.com, di sela-sela aksinya.
Pihaknya mencontohkan salah satunya kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang hingga kini juga belum belum terungkap pelakunya.
Vitrin juga menyesalkan adanya surat dari Polda DIY ke Ombudsman RI, pada 20 Februari 2013 lalu, yang masih meyakini bahwa Iwik yang menjadi pelaku pembunuhan Udin, dengan motif perselingkuhan. “Negara, dalam hal ini Polri, tidak menghormati putusan PN Bantul yang telah membebaskan Iwik,” anggapnya.
Aksi menutup mulut dengan lakban hitam dan diakhiri dengan pemukulan kentongan sebanyak 22 kali adalah simbol “kebosanan” K@MU untuk berkoar-koar menuntut penuntasan kasus Udin ini. “Harapan kami dengan aksi diam kami ini bisa memberikan penyataan yang lebih dari sekedar kata-kata,” tegasnya.
(sutriyati)