6 Bidang Ini Paling Rawan Terjadi Pungli

Rimawan Pradiptyo pembicara diskusi “Isu Pungli di Pemerintahan Jokowi” di UGM (4/11/2016) (Anisatul Umah/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Praktik pungutan liar (Pungli) di Indonesia terjadi di enam lini meliputi perizinan, seleksi masuk sekolah seleksi staff, mutasi pejabat, pengadaan, dan transportasi. Pelaku pungli terjadi di sektor swasta dan publik.

Bacaan Lainnya

Praktik Pungli di sektor swasta berdampak melawan kedaulatan negara, merampas hak pemerintah, mendistorsi pasar, dan membebani masyarakat. Sedangkan Pungli disektor publik berdampak penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, mendistorsi pasar, dan membebani masyarakat.

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rimawan Pradiptyo mencontohkan praktik Pungli dalam pemenangan tender, di mana kondisi diciptakan untuk memenangkan salah satu tender. Di sektor swasta Pungli dicontohkan, pedagang kaki lima yang harus membayar sejumlah uang untuk dapat berjualan kepada pihak swasta.

“Pungli di sektor swasta tidak ada regulasinya. Nah kalau area publik diokupasi oleh preman jelas ini menyalahgunakan kewenangan dan merugikan masyarakat,” ungkap Rimawan dalam diskusi bertema Isu Pungli di Pemerintahan Jokowi di UGM (4/11/2016).

Lebih lanjut Rimawan mengkritisi praktik korupsi di Indonesia. Subsidi koruptor sejauh ini dibebankan kepada masyarakat pembayar pajak. Kerugian negara (biaya sosial eksplisit) adalah Rp.203,9 T, namun hukuman finansial hanya Rp.21,26 T yang hanya sebesar 10,42%.

“Sepertinya hanya ada di Indonesia, para koruptor yang disubsidi masyarakat,” tutur Rimawan.

Rimawan menerangkan, hukuman bagi koruptor di Indonesia tidak adil secara sistem. Koruptor kelas kakap justru mendapatkan kewajiban membayar denda yang jauh lebih kecil dari dana yang dikorupsi. Sedangkan koruptor kelas kecil berkewajiban membayar denda jauh lebih besar. Sehingga secara sistem semakin besar dana yang dikorupsi maka koruptor akan semakin diuntungkan.

“Nah ini Undang-undang untung siapa? Maka korupsi sebesar-besarnya dengan denda kecil, sudah balik modal. Menjadi koruptor kelas teri, adalah secelaka-celakanya koruptor,” cetusnya.

Selian korupsi, Rimawan juga mengkritisi sistem penyerapan anggaran di pemerintahanan. Di mana jika anggaran tahunan tidak bisa diserap habis, maka untuk anggaran tahun depan akan dipangkas. Menurut Rimawan, sistem efisiensi yang mestinya digunakan. Korupsi terjadi secara sistemik karena aturan pemerintah memberikan insentif untuk korupsi.

“Kita dididik untuk output saja,” keluhnya. (Rep-04/Ed-01)

Pos terkait