ABY: Kebijakan THR perlu Pengawasan Serius

Ilustrasi (infogsbi.org)

Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) merespon baik Permen No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) ABY, Kirnadi menilai, Permenaker tersebut untuk melindungi hak-hak pekerja.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi, ia mekankan pentingnya pengawasan atas peraturan tersebut.

“Sebaik apapun sebuah aturan, jika tidak dilaksanakan ya sama saja,” kata Kirnadi saat dihubungi kabarkota.com, baru-baru ini.

Ia mengatakan, selama ini ada dua persoalan yg sering terjadi dalam pemberian THR. Yakni, menyangkut tenggat waktu maksimal dan nominal THR.

“Sering sekali THR diberikan di bawah H-7. Bahkan ada yang diberikan tiga hari menjelang hari raya. Selama ini, yang mendapat THR sebesar gaji 1 bulan juga yang sudah satu tahun kerja,” sesalnya.

Dengan dikeluarkannya Permenaker yang juga mengatur kedua hal tersebut, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang telat memberikan THR. Jumlah THR pun harus sama pada setiap pekerja.

“Tapi memang harus dibuat semacam mekanisme pengawasan terhadap setiap perusahaan. Termasuk, menampung laporan dari pekerja yang masuk,” ucapnya. (Ed-03)

Kontributor : Januardi

Pos terkait