Aksi 16-an Udin ke-74 yang digelar secara virtual, pada Jumat (16/10/2020). (dok. k@MU)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) Yogyakarta mengecam kekerasan yang dilakuka aparat terhadap peserta aksi unjuk rasa dalam penolakan Omnibus Law di beberapa daerah, termasuk di Yogyakarta.
Kecaman tersebut disampaikan K@MU dalam Aksi 16-an Udin ke-74 yang dilakukan secara virtual, pada Jumat (16/10/2020).
Koordinator K@MU, Tri Wahyu KH menilai, Negara melalui pemerintah Jokowi-Maruf abai terhadap penegakan daulat rakyat, dengan lebih memilih berpihak kepada kepentingan investor atau pemodal.
Padahal, kata Wahyu, konstitusi dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 telah menjamin demonstrasi dan kebebasan dalam penyampaian aspirasi. Selain itu, jurnalis menjalankan profesi sebagai pengontrol kekuasaan sesuai mandat UU Pokok Pers 40 th 1999 juga menjadi sasaran kekerasan aparat, saat melakukan peliputan dalam berbagai aksi tersebut.
“K@MU mengajak seluruh elemen pro demokrasi di Indonesia untuk tetap berjuang menegakkan daulat rakyat dan menegakkan konstitusi, serta menolak keras otoritarianisme kembali di Indonesia,” tegas Direktur ICM ini melalui pernyataan tertulis yang diterima kabarkota.com, Jumat (16/10/2020).
Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Shinta Maharani menyebutkan, berdasarkan data AJI Indonesia, sebanyak 28 jurnalis mengalami kekerasan saat meliput aksi tolak Omnibus Law Cipta Kerja, di 38 kota seluruh Indonesia.
Menurutnya, kasus yang dialami para jurnalis kebanyakan terjadi ketika mereka sedang merekam tindakan polisi yang sedang melakukan kekerasan terhadap massa aksi. Polisi juga melakukan intimidasi terhadap wartawan, dengan merusak alat liputan, dan menghapus hasil liputan mereka. Artinya, polisi tidak mau kejahatannya diketahui oleh publik.
“Jurnalis terus-menerus diserang. Bahkan selama 24 tahun kasus Udin juga tak tuntas,” sesalnya. (Ed-01)