Ilustrasi: Poster yang diusung salah satu mahasiswa dari Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta yang menggelar aksi tolak revisi UU KPK, di halaman gedung DPRD DIY, 12 September 2019 (dok. kabarkota.com)
JAKARTA (kabarkota.com) – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan penjelasan terkait persetujuannya atas rencana revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Penjelasan tersebut disampaikan Presiden, menyusul banyaknya masukan dan kritik dari berbagai elemen masyarakat. Terutama sejak pemerintah mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI, pada 11 September 2019 lalu.
Jokowi berdalih, UU KPK yang telah berusia 17 tahun perlu penyempurnaan secara terbatas, sehingga pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif. Untuk itu, pihaknya memberikan arahan kepada Kemenkumham agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR.
“Sekali lagi, kita jaga agar KPK lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” kata Presiden melalui pernyataan resminya, Jumat (13/9/2019).
Intinya, lanjut Jokowi, KPK harus memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi sehingga harus didukung kewenangan dan kekuatan memadai dibandingkan lembaga lain, guna pemberantasan korupsi.
“Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi revisi UU inisiatif DPR yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK,” tegas Presiden.
Pertama, sebut Jokowi, pihaknya tidak setuju jika KPK harus memeroleh izin dari pohak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya izin ke pengadilan. Namun, KPK cukup memeroleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
Kedua, pihaknya juga tak sepakat jika penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Karenanya, unsur ASN dapat diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya melalui prosedur rekrutmen yang benar.
Ketiga, Presiden juga mengaku tak setuju jika KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Mengingat, sistem penuntutan yang berjalan selama ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.
Keempat, perihal pengolahan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, menurutnya tak perlu diberikan kepada kementerian atau lembaga lain, melainkan tetap diurus KPK, sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
Presiden Setuju ada Dewan Pengawas KPK
Sementara terkait dengan usulan Dewan Pengawas KPK, Jokowi menganggap itu memang perlu, sebab semua lembaga negara, Presiden, MA, DPR, bekerja dalam prinsip check and balances, saling mengawasi. Hal ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang.
“Dewan Pengawas sesuatu yang wajar untuk proses tata kelola yang baik,” dalihnya.
Nantinya, imbuh Presiden, anggota Dewan Pengawas diambil bukan dari politis, birokrat, aparat, maupun penindakhukum aktif, melainkan perwakilan dari tokoh masyarakat, akademisi, dan pegiat antikorupsi. Pengangkatan Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden, dijaring melalui panitia seleksi.
Namun demikian, Presiden mengaku akan memastikan adanya waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya dewan pengawas.
Selain itu, Jokowi menilai, keberadaan SP3 juga diperlukan sebab penegakkan hukum harus memenuhi prinsip perlindungan HAM, dan memberikan kepastian hukum. Oleh sebab itu, RUU inisiatif DPR memegang batas waktu maksimal 1 tahun dalam pemberian SP3.
“Kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun supaya memberikan waktu memadai bagi KPK. Yang penting agar kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan atau pun tidak digunakan,” jelasnya.
Sedangkan terkait pegawai KPK yang dijadikan ASN, yaitu PNS atau P3K, sebenarnya sama dengan yang terjadi di MA, MK, serta lembaga independen lainnya, seperti KPU, Bawaslu. Hanya saja dalam implementasinya di KPK perlu masa transisi memadai dan dijalankan penuh kehati-hatian.
“Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan tentunya melakukan proses transisi menjadi ASN,” kata Jokowi.
Lebih lanjut pihaknya juga berharap, agar isu revisi UU KPK ini dilihat secara jernih, objektif, dan tanpa prasangka berlebihan. Terlebih pihaknya juga tak ingin berkompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi adalah musuh bersama.
“Saya ingin KPK mempunyai peran sentral dan mempunyai kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain, dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Saut Situmorang Mundur dari KPK
Sementara di lain pihak, salah seorang pimpinan KPK, Saut Situmorang memutuskan mundur dari lembaga antirasuah tersebut, pada 12 September 2019 atau sehari sebelum pengumuman Pimpinan baru KPK.
“Saya mohon maaf karena dlm banyak hal memang kita harus bisa membedakan antara Cemen dengan penegakan 9 nilai KPK yang kita miliki,” kata Saut.
Sembilan nilai KPK yang dimaksud adalah Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung jawab, Kerja Keras, Sederhana Berani, dan Adil.
Selain itu Saut juga berpesan agar semua Kordinator Wilayah (1-9) KPK tetap semangat dalam menjaga Indonesia dari Timur sampai barat, serta terus melakukan Inovasi, dalam hal koordinasi dan supervisi kasus kasus mangkrak di daerah, karena rakyat lokal membutuhkan penyelesaian kasus-kasus itu. (Ed-01)