Media Breafing Proyeksi Dampak Disahkannya RKUHP terhadap Isu Kesehatan Reproduksi dan Kesetaraan Gender, di Yogyakarta, Rabu (31/7/2019). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Aliansi Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Yogyakarta mengkritisi sejumlah pasal dalam Rancangan KUHP yang targetnya akan segera disahkan.
Direktur Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) DIY, Candrika P. Ratri menyebut, Diantaranya, pasal yang rawan kriminalisasi terhadap promosi alat pencegahan kehamilan dan kriminalisasi terhadap perempuan yang melakukan penghentian kehamilan, meskipun terindikasi medis atau korban perkosaan.
Menurutnya, dengan pasal itu, bahkan para orang tua bisa dipidana jika memberikan informasi alat pencegahan kehamilan sebagai bekal persiapan perencanaan pernikahan kepada anak-anak mereka.
“Jika orang tua terutama seorang ibu sex education bisa dipidanakan, dampaknya akan seperti apa bagi penerus bangsa ini?,” sesal Ratri dalam Media Breafing Proyeksi Dampak Disahkannya RKUHP terhadap Isu Kesehatan Reproduksi dan Kesetaraan Gender, di Yogyakarta, Rabu (31/7/2019).
Sedangkan Ika Ayu dari Jaringan Perempuan menambahkan, pasal lain dalam RKUHP juga ovetkriminalisasi terhadap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum.
Ika menganggap, unsur penggelandangan tidak dijelaskan secara spesifik sehingga dapat diintepretasikan secara luas, termasuk terhadap kelompok-kelompok tertentu.
Selain itu juga pasal yang rentan kriminalisasi terhadap setiap bersetubuhan di luar ikatan pernikahan. Padahal selama ini, KUHP hanya mengatur kriminalisasi terhadap pasangan dalam ikatan pernikahan.
“Negara seharusnya tidak terlalu besar mengatur ranah privat Warga Negaranya,” tegas Ika.
Sementara Mazaya Latifasari dari Samsara menambahkan, pasal dalam RKUHP juga berpotensi overkriminalisasi akibat pengadopsian hukum yang hidup dalam masyarakat. Selain membuka peluang kriminalisasi terhadap perempuan dan kelompok rentan lain yang dianggap tak sesuai dengan norma setempat, pasal ini juga membuka celah untuk melakukan hegimoni hukum oleh kelompok orang yang mempunyai kepentingan tertentu.
Untuk itu, Dyah Roessusita dari Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) Yogyakarta mendesak, agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan ulang rencana pengesahan RKUHP yang berpotensi memunculkan masalah baru.
“Pemerintah perlu mengevaluasi naskah KUHP yang telah diterjemahkan secara resmi untuk memilah q yang dapat diprioritaskan untuk diubah atau dihapus,” pintanya. (Rep-01/Ed-02)