Hendak Berpesta, 4 Petinggi Bank Swasta ini Malah Digrebek

Tersangka IW (biru) beserta barang bukti penyalahgunaan narkoba, dihadirkan dalam jumpa pers di kantor BNNP DIY, Rabu (13/1/2016). (Sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Niatan empat petinggi sebuah bank swasta berinisial FAP, DAS, CKH, dan LS untuk menggelar pesta narkoba di Yogyakarta kandas sudah ketika Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menggerebek mereka di salah satu hotel kawasan Tugu Yogyakarta, 8 Januari 2016 lalu.

Kepala BNNP DIY, Sutarmono dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (13/1/2016) mengungkapkan, dari hasil penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB tersebut, pihaknya tak hanya mengamankan barang bukti berupa shabu dan peralatannya, tetapi dari hasil tes urine, keempat orang itu positif menggunaan obat-obatan terlarang.

Bacaan Lainnya

Sutarmono menyebutkan, FAP merupakan pimpinan wilayah DIY-Jateng, sedangkan DAS kepala Cabang Tegal, CKH menjabat sebagai kepala cabang Pemalang, dan LS pjs Kepala Cabang Brebes. 

“Senin (4/1/2016) kami mendapatkan dapat informasi dari masyarakat bahwa ada indikasi penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel ternama di Yogyakarta. Kemudian , Jumat (8/1/2016) malam, kami lakukan penggerebekan di kamar hotel 308 dan 321,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Sutarmono, dari pengembangan kasus, pihaknya juga mengamankan seorang tersangka berinisial IW yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari hasil penelusuran di wilayah Tegal, Jawa Tengah tersebut, BNNP DIY juga mengamankan berbagai jenis barang bukti, dari dua tempat yang berbeda. Di antaranya, satu kardus putih berisi 18 macam barang, termasuk narkoba dan peralatannya, serta 6 jenis barang bukti lain yang ditemukan di rumah tersangka.

Ditambahkan Kepala BNNP bahwa harga per paket shabu seberat 1/2 gram itu kisaran Rp 900 ribu.  ”FAP sudah 10 kali pesan, dan LS lima kali,” sebutnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka IW terancam hukuman seumur hidup dengan bukti kepemilikan dan peredaran narkoba di atas tiga gram. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait