Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, 2 Parpol Gugat KPU DIY

Suasana jelang mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu antara PPP-KPU DIY, di kantor Bawaslu DIY, Selasa (14/8/2018). (sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY memediasi dua partai politik (Parpol) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu, pada Selasa (14/8/2018). Dua parpol itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang merasa keberatan karena sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) yang mereka usung dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu DIY Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Sri Rahayu Werdiningsih kepada wartawan, jelang mediasi antara PPP dan KPU DIY, di kantor Bawaslu DIY. Mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak ini wajib digelar, setelah sebelumnya Bawaslu DIY meregister permohonan sengketa proses pemilu yang mereka ajukan.

“Di PPP itu ada satu bacaleg yang TMS. Satu bacaleg ini kalau di-TMS-kan, maka akan akan memengaruhi ketiadaan dari calon legislatifnya karena kebetulan satu caleg itu perempuan. Karena nanti kalau tidak ada perempuannya kan tidak bisa,” jelas Sri. Sementara Partai Nasdem, ada lima bacaleg yang juga dinyatakan TMS.

Menurutnya, jika dalam mediasi kali ini tercapai kesepakatan, maka Bawaslu DIY akan membuat Berita Acara Kesepakatan yang kemudian dijadikan materi putusan Bawaslu. Namun jika kesepakatan tak tercapai maka tahap selanjutnya harus tetap diselesaikan melalui proses ajudikasi, yang batas waktunya maksimal 12 hari setelah permohonan sengketa diregister.

“Bedanya kalau mediasi itu mempertemukan antara pemohon dan termohon yang sifatnya tertutup dan rahasia. Sedangkan ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui persidangan terbuka, di Bawaslu DIY,” jelas Sri.

Ketua Divisi Hukum KPU DIY, Siti Ghoniyatun berdalih, satu bacaleg dari PPP atas nama Sulistyani Yudhawati dari Daerah Pemilihan (Dapil) Yogyakarta 6 atau wilayah Sleman Utara dinyatakan TMS karena ada satu berkas persyaratan, yakni Surat Keterangan Sehat Rohani tidak dipenuhi hingga tanggal 31 Juli 2018 pukul 24.00 WIB yang merupakan batas akhir penyerahannya. Padahal di dalam aturannya, semestinya bacaleg harus melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat Keterangan Sehat Rohani, dan Surat Keterangan Bebas Narkoba.

Oleh karena itu, pada saat pembuatan Berita Acara Hasil verifikasi syarat calon, KPU DIY menyatakan caleg perempuan tersebut TMS sehingga tidak dimasukkan dalam DCS.

“Mengingat salah satu perayaratan itu harus memenuhi ketentuan 30% keterwakilan perempuan, dengan formasi kalau ada dua laki-laki, maka harus ada satu perempuan. Ketika satu perempuan ini tidak memenuhi persyaratan, maka otomatis di Dapil 6 PPP kami drop, sehingga ketika DCS ditetapkan, nama ketiganya tidak muncul di Daftar Calon Sementara,” papar komisioner KPU DIY ini.

Sedangkan untuk lima bacaleg dari Partai Nasdem juga dinyatakan TMS karena permasalahan ijasah yang tidak dilegalisir, serta tidak dilampirkannya Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara.

Amir Zakaria selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP DIY menyatakan bahwa bacaleg perempuan yang dianggap TMS itu sebenarnya telah melampirkan Surat Keterangan Sehat dadi Dokter yang didalamnya juga disebutkan sebagai syarat untuk pencalegkan DPRD DIY. Hanya saja memang tidak surat keterangan dokter itu tidak menyebutkan secara jelas sehat jasmani dan rohaninya, sebagaimana yang disyaratkan KPU.

“Dari persepsi yang berbeda itu, kami mengajukan keberatan karena sebenarnya dari keseluruhan proses itu sebenarnya kami sudah melengkapinya dengan sempurna,” tegas Amir.

Amir berharap, permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara baik. Mengingat keterwakilan perempuan dalam hal ini dimaksudkan untuk pemberdayaan dalam partisipasi politik. Di sisi lain, pihaknya juga menyadari bahwa KPU DIY juga butuh kehati-hatian dalam melaksanakan Undang-undang.

Dari hasil mediasi yang digelar dalam dua sesi tersebut, Bawaslu DIY baru bisa mengumumkan hasilnya pada 20 Agustus 2018 mendatang. (sutriyati)

Pos terkait