Bawaslu DIY: Indeks Kerawanan Pemilu 2019 di DIY Tertinggi ke-2 di Indonesia

Media Gathering Bawaslu DIY dan Instansi Media/Pers di DIY, pada Rabu (10/4/2019). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyebut, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 di DIY masih tertinggi ke-2 di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pengawas dan Hubungan antarlembaga Bawaslu DIY, Amir Nashiruddin, saat Media Gathering Bawaslu DIY dan Instansi Media/Pers di DIY, pada Rabu (10/4/2019).

Amir mengungkapkan, secara Nasional IKP 2019 sebesar 49.63%. Sementara IKP di Papua 55.08%, dan di DIY 52.67%. Selain itu, masih ada 13 daerah lainnya yang juga berada di atas IKP nasional.

“Definisi kerawanan Pemilu itu segala hal yang berpotensi menimbulkan gangguan dan berpotensi menghambat proses Pemilu yang inklusif,” jelas Amir.

Tingginya angka IKP 2019 di DIY, lanjut Amir, karena dimensi kontestasi sub dimensi kampanye dan penyelenggaraan sub dimensi hak pemilih. Dari sub dimensi kampanye, hampir di setiap penyelenggaraan kampanye selalu ada konflik. Sedangkan dari dimensi sub hak pilih, terkait dengan adanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang juga berpotensi memunculkan gangguan.

Ditambahkan Amir, hal lain yang juga mempengaruhi IKP 2019 adalah isu logistik Pemilu, laporan dugaan politik uang, ujaran kebencian, dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

Sementara Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnawati menyebutkan, sejak 23 September 2018 hingga 9 April 2019 sudah tercatat 2.135 metode kampanye di DIY, yang terbagi atas 6 kali rapat umum, 1.533 tatap muka, 313 pertemuan terbatas, dan 187 kegiatan lainnya. Dari dua ribuan metode kampanye itu, terbanyak diselenggarakan di Kota Yogyakarta (1.037), disusul Kabupaten Gunung Kidul (529), Bantul (272), Sleman (176), dan Kulon Progo (121).

Sedangkan Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono menambahkan terkait DPTb, hingga 28 Februari 2019, baru 11% yang melakukan perpindahan pemilih sementara 89% belum mengurus A5. Dari yang belum mengurus perpindahan tersebut, 6.52% menyatakan golput, 32% akan memilih, sedangkan sisanya belum tahu informasi tentang adanya layanan A5.

Untuk itu, pihaknya merekomendasikan beberapa hal kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya agar lebih gencar menyosialisasikan informasi tentang A5 supaya tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilih. (Rep-01)

Pos terkait