Belajar dari Vonis Bebas Ecky Lamoh dari Jerat UU ITE

Ecky Lamoh (dok. fb ecky lamoh)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Mantan vokalis grup band Edane, Alexander Theodore Lamoh atau akrab dikenal Ecky Lamoh bisa bernafas lega, usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menyatakan dirinya bebas dari jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuntutan pencemaran nama baik, pada 6 Februari 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Ecky Lamoh, Yogi Zul Fadhli mengungkapkan, kliennya divonis bebas karena melalui pembelaan-pembelaannya, termasuk pernyataan dua saksi ahli yang dihadirkan dari ahli bahasa dan ahli cyber crime pada intinya menyatakan bahwa apa yang diposting Ecky di akun media sosial miliknya ketika itu tak memenuhi unsur penghinaan, melainkan sekedar keluh kesah atau pendapat atas lambannya proses hukum di Polres Bantul.

Selain itu, penyebutan kata, seperti tersangka penipuan yang kemudian dipermasalahkan oleh pelapor sebagai bentuk pencemaran nama baik, oleh ahli bahasa dianggap sebagai ungkapan bahasa sehari-hari rakyat yang tak paham istilah dalam bahasa hukum.

Sedangkan dari ahli cyber crime yang dihadirkan menekankan bahwa setiap Warga Negara itu memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) yang salah satunya hak kebebasan dalam berekspresi.

“Apa yang.diposting Ecky Lamoh adalah pengejawantahan bagaimana dia menggunakan haknya untuk menyatakan ekspresi dalam merespon lamanya penanganan hukum di Polres Bantul,” kata Yogi kepada kabarkota.com, Selasa (12/2/2019).

Fakta di persidangan, ungkap Yogi, pelapor hanya melandaskan pada perasaab subyektifnya saja sehingga tak bisa menunjukkan bukti perasaan ketersinggungannya seperti apa. Sementara dalam proses hukum itu tak bisa hanya dilandaskan pada rasa subyektifitas semata.

Oleh karenanya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini menganggap, penyelesaian kasus pencemaran nama baik seperti ini tak bisa dilakukan hanya dengan pendekatan hukum saja.

“Keputusan terhadap Ecky Lamoh bisa menjadi yurisprudensi untuk aparat kepolisian agar tak sembarangan dalam menerima laporan dugaan pencemaran nama baik,” harapnya.

Lebih lanjut Yogi menilai, penggunaan pasal 27 ayat 3 UU ITE sudah kebablasan. Mengingat Indonesia merupakan negara hukum yang memberikam perlindungan HAM, termasuk dalam hal kebebasan berekspresi.

Pasal 27 ayat 3 itu, kata Yogi, semacam jauh panggang dari api dalam hal penghormatan terhadap HAM, sehingga LBH Yogyakarta mendesak agar negsra segera menghapus pasal tersebut.

Sebelumny, pada 12 Oktober 2017 lalu, Polda DIY menetapkan Ecky sebegai tersangka atas kasus yang bermula dari keluhannya di media sosial perihal laporannya ke polisi yang mandek selama hampir tiga tahun.

Tepatnya, pada 4 Oktober 2013, Ecky membuat pengaduan ke Polres Bantul soal dugaan penipuan dan penggelapan disertai ancaman dengan Terlapor HS, DC, dan AI. Tiga tahun berjalan, kasus tersebut tidak juga menampakkan kemajuan. Bahkan ia juga tak pernah menerima satupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

Kesal atas kelambanan proses hukumnya itu, Ecky mengunggah dua pernyataan di akun media sosial miliknya dengan menyebut nama terang para terlapor. Pada akun Ecky Lamoh, unggahan tercantum tanggal 20 Februari 2016 dan 3 Maret 2016. Itu yang kemudian membuat Ecky dilaporkan ke polisi hingga harus menjalani persidangan di PN Bantul. (Rep-02)

Pos terkait