Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kapala Bidang Humas (Kabid) Humas Polda DIY, Yuliyanto tak membenarkan adanya informasi untuk pendaftaran kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis masa berlakunya, sebelum Januari 2019.
Hal tersebut ditegaskan Yuli, menyusul adanya video imbauan oleh seseorang yang mengakui bernama Roni dari Samsat, yang beredar melalui grup-grup Whatsapp, baru-baru ini.
“Ini siapa??” tanya Yuli, usai melihat video yang dikirimkan kabarkota.com tersebut.
Terkait informasi tersebut, menurut Yuli, saat ini baru pada tahap sosialisasi atau masih dalam tahap pembicaraan antar instansi untuk penyusunan Perkap dan SOP.
“Korlantas Polri belum mengeluarkan pentunjuk dan arahan teknis,” jelas mantan Kapolres Sleman ini.
Sebelumnya, imbauan tersebut diketahui dari video yang beredar di grup whatsapp, dan diterima kabarkota.com, dalam durasi sekitar 1 menit, pada 10 Desember 2018.
Berikut isi imbuan lengkapnya:
STNK yang berakhir atau mati STNK-nya dua tahun setelah berakhirnya STNK, akan dihapus dari data Samsat, Database Samsat. Ini akan diberlakukan per Januari 2019, karena ada UU No. 22 Tahun 2012 yang mengatur tentang itu. Jadi tidak terdata, kendaraannya bodong.
Kalau dilakukan pendaftaran kembali setelah Januari, akan dianggap pendaftaran kendaraan baru yang pajaknya akan dikenakan BP 110%, dan pajaknya tetap 0.5%. Jadi untuk itu, mumpung ada program pemutihan, segera lakukan pendaftaran, yang dibayar hanya pokok pajaknya saja. Dendanya 0.
Saya kira itu saja yang saya sampaikan, terima kasih. Tolong disampaikan, dishare ke mana-mana.
Saya Roni, dari Samsat… (Rep-01)