Biro Hukum Pemda DIY beri Penjelasan soal Larangan Demo di Malioboro

Ilustrasi: Aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro yang diwarnai kericuhan, pada 8 Oktober 2020 lalu. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA – Kepala Biro (Kabiro) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY, Dewo Isnu Broto memenuhi panggilan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, pada Kamis (25/2/2021). Kehadiran Kabiro Hukum tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait laporan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) yang mendesak pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, ARDY mempermasalahkan Pergub tersebut, salah satunya karena menyangkut poin pelarangan demonstrasi di kawasan Malioboro Yogyakarta yang selama ini notabene menjadi tempat untuk penyampaian aspirasi ke Pemda maupun wakil rakyat.

Usai memberikan keterangan kepada Perwakilan ORI DIY, Dewo mengungkapkan bahwa pada dasarnya Pergub tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan bagi semua pihak. Baik para demonstran, maupun masyarakat di kawasan Malioboro yang secara umum melakukan aktivitas ekonomi dan sebagainya.

“Jadi, ini benar-benar untuk menjamin keamanan teman-teman yang sedang berdemo, agar bisa menyampaikan pendapatnya secara bebas, tetapi aman dari hal yang tidak diinginkan, saat penyampaian pendapat,” dalih Dewo, di Kantor Perwakilan ORI DIY.

Menurut Dewo, pada dasarnya para demonstran masih bisa menyampaikan aspirasi di Malioboro. Hanya saja, dengan mekanisme perwakilan dan dengan pendampingan dari aparat, khususnya Kesbangpol serta Satpol PP.

Pihaknya mencontohkan, jika demonstrasi digelar di kawasan tugu Pal Putih kemudian ada perwakilan dari mereka jika menginginkan, maka akan difasilitasi untuk bertemu pimpinan ataupun Gubernur dengan didampingi, guna mengantisipasi kemungkinan adanya gesekan dengan masyarakat umum, saat penyampaian pendapat.

“Seandainya para pendemo ingin menghadirkan Gubernur atau pimpinan dewan di tempat demonstrasi, kami juga akan mendampingi beliau (Gubernur/pimpinan dewan) sampai ke pendemo,” tegas Dewo.

Lebih lanjut Dewo menyatakan bahwa Pergub DIY tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka itu juga mengacu para UU No 9 Tahun 1998, Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2004, dan keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.

“Teman-teman boleh demo di Gejayan, tidak dilarang. (tapi) Malioboro, kita jaga sebagai obyek vital Negara. Bukan tidak boleh, mereka tetap bisa masuk dengan perwakilannya untuk mediasi,” paparnya.

Terkait pelibatan TNI, Dewo juga menyatakan bahwa itu sebatas opsi yang bisa saja mereka dilibatkan oleh Pemda dalam upaya mediasi, jika memang diperlukan, sebagaimana yang diatur pada pasal 8 ayat (1) Pergub DIY No. 1 Tahun 2021.

“Tergantung situasi. Jadi tidak otomatis, dan ini pun masih dalam kendali Pemda. jadi yang tetap aktif adalah Kesbangpol dan Satpol PP,” Dewo menuturkan.

Selain itu, Kabiro Hukum juga menganggapi pelaporan ARDY ke Komnas HAM terkait terbitnya Pergub tersebut, dengan mengatakan bahwa pihaknya siap jika nantinya dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait hal tersebut.

“Kalau dari ARDY ingin berkomunikasi dengan kami, maka kami juga siap untuk berdiskusi,” ucapnya.

ORI DIY: Inisiatif Pergub dari Gubernur melalui Sekda

Sementara Kepala Perwakilan ORI DIY, Budhi Masturi mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan sedikitnya sembilan poin pertanyaan ke Kabiro hukum terkait dengan tahapan dan tata cara perumusan Rancangan Pergub tersebut secara teknis.

Budhi menyatakan, meskipun Kabiro Hukum telah memberikan banyak penjelasan, namun tidak menutup kemungkinan pihaknya masih akan meminta keterangan lebih lanjut ke Setda DIY terkait hal-hal sangat teknis yang belum terjawab dari penjelasan Dewo. Termasuk, meminta penjelasan dari Dinas Kebudayaan (Disbud) karena menyangkut alasan Pemda DIY untuk menjaga heritage di kawasan Malioboro.

“Pergub ini inisiatif Gubernur tapi melalui Sekda. kemudian Kabiro hukum menerima arahan tersebut,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Budhi, pihaknya juga akan mendengarkan penjelasan dari ahli menyangkut keberadaan heritage, dan tata cara penyusunan Pergub yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Budhi menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menarik kesimpulan atas kemungkinan adanya pelanggaran dalam penyusunan Pergub tersebut, sebelum melakukan analisis. (Rep-01)

Pos terkait