Datangi PN Yogya, 5 Dosen Gugat Yayasan Universitas Proklamasi 45

Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli (kiri), dan salah satu penggugat Yayasan UP 45 Yogyakarta, Habib Abdillah Nurusman saat memberikan keterangan pers di PN Yogyakarta, pada Selasa (10/8/2021). (dok. screenshot ig lbh Yogyakarta)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Lima Dosen Universitas Proklamasi (UP) 45 Yogyakarta mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta untuk mendaftarkan gugatan terhadap Yayasan UP 45, pada Selasa (10/8/2021). Lima dosen yang dimaksud yakni Habib Abdillah Nurusman (Fakultas Teknik Lingkungan), Dewi Handayani Harahap (Fakultas Psikologi), Eny Rohyati (Fakultas Psikologi), Idham (Fakultas Isipol), dan Puguh Windrawan (Fakultas Hukum).

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum penggugat, Yogi Zul Fadhli mengatakan, gugatan kali ini terkait dengan sengketa Hubungan Industrial akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap empat dosen, dan satu dosen terkena skorsing oleh Yayasan UP 45 Yogyakarta.

Yogi menganggap, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang menciderai kebebasan akademik, serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Mengingat, PHK maupun skorsing yang dilakukan tidak disarkan pada peraturan perundang-undangan, baik Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, UU Guru dan Dosen, UU HAM dan Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

“Itu merupakan tindakan yang arogan dari yayasan,” tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini saat live streaming konferensi pers melalui instragram, pada Selasa (10/8/2021).

Selain itu, pada dosen juga tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri ataupun klarifikasi yang sepatutnya diberikan yayasan, sebelum PHK maupun skorsing dijatuhkan.

Menurut Yogi, tindakan sepihak yang diambil oleh yayasan tersebut juga menunjukkan adanya pengabaian terhadap rekomendasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sleman. Sebab Disnaker telah meminta Yayasan UP 45 Yogyakarta
agar mencabut surat keputusan PHK dan skorsing, dan mempekerjakan mereka kembali pada posisi sebelumnya.

“Namun hingga gugatan ini kami ajukan ke pengadilan, Yayasan UP 45 tidak beritikad baik menjalankan anjuran tersebut,” tegasnya. Hal itu sekaligus bentuk pelecehan terhadap keputusan Disnaker.

Lebih lanjut pihaknya menduga, tindakan sepihak dari Yayasan itu karena sikap kritis dari para dosen terhadap rektor. Ini sekaligus mengindikasian adanya tata kelola di universitas tersebut yang bermasalah. Khususnya menyangkut transparansi pengelolaan keuangan universitas.

Yayasan UP 45, sebut Yogi juga gagal menjalankan fungsinya sebagai penyelenggaran pendidikan tinggi yang seharusnya menghormati kebebasan akademik, dengan menerima kritik dan bersikap demokratis serta berkeadilan, sesuai prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Untuk itu, para penggugat menuntut agar majelis hakim pemeriksa perkara dapat menerima dan mengabulkan gugutan para dosen UP 45 Yogyakarta sepenuhnya, menyatakan yayasan UP 45 telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan surat PHK dan skorsing tidak sah secara hukum, serta memerintahkan Yayasan agat mencabut surat tersebut dan segera mengembalikan hak para dosen pada posisinya semula di kampus.

Sementara salah satu penggugat, Habib Abdillah Nurusman mengungkapkan bahwa pada 2017, Yayasan telah membuat pakta integritas yang intinya akan memberikan kesejahteraab vagu oara dosen dan karyawan, Namun, ketika pada dosen mempertanyakan komitmen tersebut, mereka tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak yayasa. Bahkan ujungnya, ada dosen yang justru dikembalikan ke Kopertis, diberhentikan secara tidak hormat, dan diskorsing tanpa batas waktu yang jelas.

“Ini tidak hanya merugikan dosen dan karyawan, tetapi juga bagi para mahasiswa karena proses belajar mengajarnya menjadi tidak sesuai peraturan dalam lembaga pendidikan tinggi,” sesal Ketua Serikat Dosen dan Karyawan UP 45 Yogyakarta ini.

Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Yogyakarta ini, para dosen telah menempuh berbagai upaya perlawanan. Diantaranya, dua kali melayangkan surat ajakan perundingan bipartit kepada Yayasan UP45, yakni pada 1 April 2021 dan 6 April 2021. Hanya saja, ajakan ini tidak mendapatkan tanggapan sama sekali sehingga perundingan gagal. Selanjutnya, para dosen juga mengusahakan penyelesaian perselisihan di Disnaker Sleman, melalui mekanisme mediasi. Pada mediasi pertama, Yayasan UP45 tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kemudian, Disnaker Sleman mengeluarkan rekomendasi tertulism namun jua ditolak oleh Yayasan. (Rep-01)

Pos terkait