Ilustrasi (dok. fb Mapala Unisi)
SLEMAN (kabarkota.com) – Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Unisi tengah menjadi sorotan publik, pasca meninggalnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta usai mengikuti The Great Camping (TGC) ke-37 di kawasan Gunung Lawu, baru-baru ini.
Tiga mahasiswa naas itu diduga mendapatkan kekerasan fisik dari oknum panitia, saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) sebagai calon anggota Mapala Unisi, selama tujuh hari bersama 34 peserta lainnya.
Sistem pendidikan ala militer yang diduga diterapkan dalam kegiatan tersebut disayangkan oleh banyak pihak. Terlebih telah mengakibatkan tiga nyawa mahasiswa melayang sia-sia.
Psikolog UGM, M. Noor Rochman Hadjam berpendapat bahwa untuk menjadi anggota Mapala memang dibutuhkan fisik yang kuat dan fit. Dari sisi psikologis, juga dibutuhkan kepribadian yang tangguh, disiplin, tabah, tahan banting, survivor, mandiri, dan bertanggung-jawab
“Namun pendidikan yang diterapkan tidak harus dengan kekerasan, tapi seharusnya bersifat problem solving di lapangan,” kata Noor saat dihubungi kabarkota.com, Senin (30/1/2017).
Guru Besar Fakultas Psikologi UGM ini mencontohkan, latihan kelenturan dan kekuatan otot yang memang relevan di lapangan nantinya dapat dilakukan untuk menguatkan fisik calon anggota Mapala.
Sedangkan untuk pembentukan pribadi yang tangguh, disiplin, tabah, tahan banting, survivor, mandiri, dan bertanggung-jawab, dapat dilakukan dengan cara memberikan permainan-permainan yang sulit dipecahkan.
“Itu penting untuk mengukur seberapa jauh seseorang mampu dan bertahan dalam menyelesaikan masalah, baik secara individual maupun kelompok sehingga terbentuk kerjasama yang baik,” jelasnya.
Tantangan lainnya, lanjut Noor, dapat dilakukan dengan mencari jejak secara cepat dengan medan yang sulit tanpa harus dengan kekerasan.
Sementara terkait dengan kasus di Mapala Unisi, Noor menambahkan, semestinya sistemnya ditegakkan dengan baik. Selain itu, dalam setiap kegiatan, mereka juga harus didampingi, diawasi, dan dievaluasi oleh pihak yang jelas. Termasuk, memperjelas pimpinan yang bertanggung jawab secara langsung, baik vertikal maupun horizontal. (Rep-03/Ed-03)