Dinonaktifkan dari Kampus, Dosen UP 45 Yogyakarta Mengadu ke LLDIKTI

Audiensi Serikat Dosen dan Karyawan UP 45 Yogyakarta di Kantor LLDIKTI Wilayah V, Kamis (18/3/2021). (dok. LBH Yogyakarta)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sejumlah dosen yang tergabung dalam Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi (UP) 45 Yogyakarta mendatangi kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta, pada Kamis (18/3/2021).

Bacaan Lainnya

Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib mereka yang diberhentikan sebagai dosen di kampus tersebut.

Ketua Serikat Dosen dan Karyawan UP 45 Yogyakarta, Habib Nur Rusman mengaku, dirinya mendapatkan Surat Peringatan (SP) yang pada intinya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak akan diperpanjang.

“Baru kemarin (Rabu) sore, saya terima suratnya,” ungkap Habib kepada kabarkota.com di kantor LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta.

Namun begitu, Dosen yang mengajar Teknik Lingkungan ini menyatakan bahwa dirinya tidak lagi mengajar di kelas, sejak semester ini.

Habib mengungkapkan, Yayasan berdalih bahwa pemberhentian sejumlah dosen dan karyawan tersebut karena terkait kondisi pandemi Covid-19. Hanya saja pihaknya mempermasalahkan kebijakan tersebut. Mengingat, banyak dosen baru yang justru dimasukkan tanpa prosedur yang jelas

Pihaknya menduga, SP tersebut terkait sikap kritisnya terhadap tata kelola universitas yang selama ini tidak dijalankan dengan baik. Terlebih, fungsi senat sebagai alat kontrol kampus juga telah dilemahkan.

Untuk itu, pihaknya meminta agar LLDIKTI sebagai pihak yang berwenang bisa menyelidiki adanya indikasi ketidakberesan dalam tata kelola kampus yang terletak di wilayah Sleman tersebut.

Sementara pihak LLDIKTI yang menemui Serikat Dosen dan Karyawan UP 45 saat audiensi, Windu Kumoro menyatakan bahwa persoalan tersebut sedang dalam proses penanganan DIKTI.

Sementara terkait dengan pemberhentian sejumlah staff pengajar di kampus tersebut, Windu menganggap, hal tersebut merupakan ranah internal yayasan dan dosen untuk menyelesaikannya. Pihaknya juga berpendapat bahwa bisa saja persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum maupun dilaporkan ke Ombudsman atau ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk penyelesaiannya.

“Kebijakan pimpinan kami cukup mengundang kedua belah pihak,” paparnya.

Sementara untuk masalah perizinan, serta hal lain yang berkaitan dengan kampus menjadi ranahnya DIKTI pusat.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2021 lalu, para dosen UP 45 juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Ketika itu, Keluarga Mahasiswa UP 45 Yogyakarta juga menyatakan sikap yang salah satu poinnya mendesak agar Rektorat dan Yayasan menangguhkan atau pun mencabut segala bentuk SP dan Pemecatan karena dikhawatirkan akan berimbas pada penurunan kualitas pendidikan sehingga merugikan seluruh mahasiswa. (Rep-01)

Pos terkait