Sejumlah spanduk ucapan Idul Fitri dari Parpol yang diduga tak berizin terpampang di pagar stadion Mandala Krida Yogyakarta, pada Rabu (27/5/2020). (dok. forpi)
YOGYAKARTA – Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menemukan sejumlah spanduk ucapan Idul Fitri milik Partai Politik (Parpol) yang dipasang tanpa stiker perizinan dari dinas terkait.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan Forpi di sejumlah titik Kota Yogyakarta, pada Rabu (27/5/2020). Diantaranya, di Jalan AM Sangaji, Jalan P. Mangkubumi, di bawah jembatan rel kereta api kretek kewe, Perempatan Gondaman, Jalan Kusumanegara, dan utara Perempatan GOR Amongrogo Kota Yogyakarta. Bahar menduga, spanduk-spanduk tersebut tak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta.
Spanduk-spanduk yang diduga tidak berizin itu, menurut Bahar, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Karena tak berizin dan melanggar Perda maka menjadi tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol) Kota Yogyakarta untuk menertibkannya,” tegas Bahar dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Rabu (27/5/2020).
Oleh karehanya, Forpi kota Yogyakarta mendorong Satpol PP untuk segera bertindak menertibkan spanduk-spanduk yang tidak berizin. Meskipun spanduk-spanduk tersebut -bergambar beberapa anggota DPRD Kota Yogyakarta.
Bahar menilai, penertiban tersebut penting guna menjunjung asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan tidak tebang pilih. (Ed-03)