FPR Yogyakarta dan KM UII Desak Pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Aksi FPR Yogyakarta di depan Kantor Gubernur DIY, Rabu (7/10/2020). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Penolakan atas pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja terus disuarakan termasuk di Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Yogyakarta menyuarakan penolakan mereka atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, di depan kantor Gubernur DIY, Rabu (7/10/2020).

“Hari ini, Jokowi – Ma’ruf sudah semena-mena terhadap rakyat kecil,” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.

Bentuk kesewenang-wenangan itu, kata dia, salah satunya ditunjukkan dengan pengesahan Omnibus Law yang justru mengancam perampasan hak-hak atas tanah masyarakat dengan dalih untuk kepentingan investasi.

Sementara Koordinator FPR Yogyakarta, Erlangga berpandangan bahwa pengesahan UU tersebut juga akan melanggengkan monopoli atas tanah oleh para tuan tanah besar, serta eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) secara besar-besaran yang berakibat pada kerusakan alam.

“Bahkan Omnibus Law ini lebih buruk daripada Undang-Undang Pokok Agraria di zaman Kolonial Belanda, dengan memberikan hak pengelolaan lahan melalui Hak Guna Usaha (HGU) selama 90 tahun bagi korporasi,” ungkapnya.

Untuk itu, FPR menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, penghentian Reforma Agraria palsu dan perhutanan sosial ala Jokowi, serta penghentian perampasan dan monopoli tanah.

Pernyataan Sikap KM UII atas Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kampus UII Yogyakarta, Rabu (7/10/2020). (dok. km uii)

Sementara di lain pihak, Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap wakil rakyat, atas pengesahan UU tersebut.

Ketua LEM UII, Pancar setiabudi ilham mukarromah dalam pernyataan tertulisnya mendesak agar Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan pemberlakuan Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Rep-01)

Pos terkait