Front Independent Driver Online Indonesia Minta Penangguhan angsuran Kredit tanpa Syarat

Anggota FI saat memberikan keterangan pers di kantor DPRD DIY, Selasa (21/4/2020). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Belasan pengemudi Ojek Online (Ojol) yang tergabung dalam Front Independent Driver Online Indonesia Indonesia/FI) melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD DIY, pada Selasa (21/4/2020).

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Perwakilan FI, Kunto N menjelaskan, kedatangan mereka di gedung wakil rakyat tersebut untuk menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan beban angsuran kredit kendaraan yang harus ditanggung para pengemudi Ojol di tengah wabah Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).

“Saat ini, kami mau cari rejeki untuk makan saja susah. Apalagi untuk membayar angsuran bagi mereka yang mempunyai kredit di leasing,” jelas Kunto usai audiensi, di gedung DPRD DIY.

Menurutnya, Selain pernyataan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tentang keringangan pembiayaan kredit bagi pekerja informal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan No 11/POJK.03/2020 yang salah satunya mengatur tentang Restrukturisasi Kredit atau Pembiayaan.

Pada Pasal 5 (ayat 2) dari Peraturan tersebut pada intinya menegaskan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dapat dilakukan terhadap kredit/pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak Covid-19, termasuk debitur UMKM.

Namun Sekjen FI, Aji Bayu Bawono mengaku, perusahaan leasing tetap menarik bunga pinjaman dan biaya administrasi yang cukup membebani para driver Ojol.

“Mereka (leasing) tetap akal-akalan, sekedar menyenangkan umtuk pemerintah. Tetapi apa yang menjadi tuntutan kami (penangguhan angsuran) itu mereka hindari,” ungkapnya.

(Dok. Kabarkota.com)

Untuk itu, FI menyampaikan tiga tuntutan ke DPRD DIY dalam audiensi tersebut. Pertama, penangguhan tanpa syarat pembayaran angsuran kredit kendaraan FI selama masa pandemi Covid-19, sebagaimana yang sudah diatur dalam POJK sampai dengan 31 Maret 2021 mendatang.

Kedua, penerbitan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Lembaga/Institusi terkait, seperti Perda ataupun Pergub sebagai payung hukum atas penangguhan tersebut nantinya.

Ketiga, pemberian jaminan keamanan dan keselamatan dengan tidak menarik/mengambil kembali secara paksa kendaraan yang mempunyai tunggakan angsuran kredit.

Restu Baskara selaku pendamping hukum FI dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Yogyakarta menyebut, setidaknya telah ada sejumlah kendaraan milik driver ojol yang ditarik paksa oleh perusahaan leasing, melalui Debt Collector (DC).

“Bagi mereka yang kendaraan bermotornya sudah ditarik oleh DC, maka sebaiknya kendaraan dikembalikan lagi kepada debitur karena secara Hukum Perdata, mereka juga memiliki hak setengah kepemilikan sehingga tak boleh dilakukan perampasan di jalan,” pintanya.

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Triyudiana menyatakan, pihaknya akan segera memanggil untuk menggelar pertemuan dengan OJK, BI, Eksekutif, dan Polda DIY guna menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Rencana kami pekan depan atau lebih cepat,” tegasnya.

Terkait dengan permintaan payung hukum, Huda beranggapan bahwa yang paling memungkinkan diterbitkan adalah Pergub. Mengingat, untuk Perda membutuhkan waktu lama. (Rep-01)

Pos terkait