GKR Hemas Tolak Pemberhentian Sementara sebagai Anggota DPD RI

Anggota DPD RI Perwakilan DIY, GKR Hemas (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas secara tegas menolak keputusan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang memberhentikan sementara dirinya sebagai anggota DPD RI, dengan tuduhan malas.

Bacaan Lainnya

Senator Perempuan asal DIY ini berdalih, ketidakhadirannya secara fisik dalam beberapa kali sidang paripurna DPD RI sebagai bentuk penolakan atas kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) yang menurutnya inkonstitusional.

“Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan itu berarti secara langsung saya mengakui kepemimpinannya,” tegas istri Gubernur DIY ini kepada wartawan di Kantor DPD Perwakilan DIY, Jumat (21/12/2018).

Meski begitu, GKR Hemas mengaku selalu datang mengisi daftar hadir dalam setiap kali rapat digelar, hanya saja tak masuk ke ruang sidang.

Hemas menganggap, pemberhentian sementara dirinya bersama anggota DPD perwakilan Riau, Maimana Umar, sangat bermuatan politis. Mengingat, keputusan tersebut mengesampingkan ketentuan pasal 313 Undang-Undanng No 17/2014 tentang MD3.

Selain itu, BK DPD RI juga dinilai diskriminatif karena tidak memproses laporan dua mantan anggota DPD RI, Muspani dan Bambang Soeroso terhadap Nono Sampono, yang dilayangkan pada bulan Oktober 2018 lalu, terkait keputusan sikap politik DPD RI yang ingin meninjau ulang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus Parpol untuk maju sebagai DPD RI.

Menurutnya, ketika itu, surat yang dibuat Nano dengan Kop Surat DPD RI itu diputuskan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dan diputuskan dalam sidang paripurna DPRD RI, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib.

Oleh karenanya, GKR Hemas juga akan melakukan perlawanan hukum, atas keputusan pemberhentian sementara tersebut, serta tetap akan melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota DPD RI. Terlebih tak ada batasan yang jelas tentang pemberhentian sementara yang dimaksud BK tersebut.

Sebelumnya, pada 20 Desember 2018 lalu, Ketua BK DPD RI, Mevin S. Komber membacakan pemberhentian sementara GKR Hemas dan Maimana Umar sebagai anggota DPD RI.

Keduanya dinonaktifkan sementara karena tidak menghadiri sidang pariputna sebanyak 12 kali berturut-turut, serta telah melewati tahapan sanksi lainnya. (Rep-01)

Pos terkait