Gubernur DIY Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Hingga 29 Mei 2020

Ilustrasi: Gubernur DIY, Sri Sultan HB X (kiri) saat meninjau BBTKLPP Yogyakarta (dok. humas Pemda DIY)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menandatangani Surat Keputusan (SK) No. 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di DIY, pada Jumat (20/3/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam SK tersebut, Gubernur DIY menetapkan masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 berlaku sejak 20 Maret – 29 Mei 2020 mendatang.

Untuk itu, Gubernur menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY agar mengambil langkah serta tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan. Diantaranya, kegiatan penyelamatan dan evakuasi isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19 di DIY.

Sementara Wakil Ketua Sekretariat Posko Terpadu Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di DIY, Biwara Yuswantana menjelaskan, status tanggap darurat Covid-19 itu didasarkan pada pertimbangan terkait eskalasi, kebijakan daerah atau provinsi lain, serta kondisi tentang Covid-19 di DIY.

“Dengan status itu maka harapannya, kami mempunyai payung hukum untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan SK tersebut, baik evakuasi maupun dari sisi lainnya,” kata Biwara kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).

Menurutnya, dengan status tersebut, gugus tugas yang dibentuk Pemda DIY memperoleh kemudahan dalam mengakses sumber daya, dan kelengkapan perlengkapan, serta penggunaan dana tanggap darurat bencana yang bersumber dari APBD.

“Kita tahu bahwa sekarang kebutuhan disinfektan, APD, masker, serta kebutuhan-kebutuhan lainnya itu banyak dan daerah-daerah lain juga mempunyai kebutuhan yang sama sehingga perlu langkah-langkah yang lebih strategis untuk melakukan itu,” imbuh Kepala BPBD DIY ini.

Sementara ditanya terkait besaran anggaran yang disiapkan, Biwara mengaku, saat ini pihaknya masih dalam proses untuk pengusulan kebutuhan anggaran di masing-masing gugus tugas yang telah dibentuk.

“Kami baru finalisasi untuk rencana aksi yang tentu akan berimplikasi pada kebutuhan anggaran rencana aksi,” tegasnya.

Itu lanjut Biwara, berkaitan dengan pencegahan dan penanganan Covid-19, serta dampak ikutannya. (Rep-01)

Pos terkait