HAKI bisa Diwakafkan?

Ilustrasi (rmol.co)

SLEMAN (kabarkota.com) – Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam prakteknya tidak hanya dimaknai sebagai hak hukum yang melindungi hasil olah pikir Manusia. HAKI juga menjadi hak kebendaan yang sifatnya tidak berwujud, sehingga sangat mungkin untuk dialihkan dari satu pihak ke pihak yang lain.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bisnis Universitas Islam Indonesia (UII), Budi Agus Riswandi menyebutkan, beberapa cara pemindahan itu, dapat melalui jual beli, wasiat, warisan termasuk berpeluang juga untuk diwakafkan. Untuk itu, perlu dilakukan kajian serius, secara akademis mengenai kemungkinan HAKI bisa diwakafkan, bagaimana dasar hukum dan mekanismenya.

Hal itulah yang mendorong Fakultas Hukum (FH) UII untuk menggelar Diskusi Panel dan Seminar Nasional Hukum yang bertema Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Obyek Wakaf, pada 12-13 Oktober 2015, di kampus UII JL. Cik Di Tiro No.1 Yogyakarta.

Dekan FH UII, Aunur Rahim Faqih melalui laman resmi UII, berharap, seminar tersebut nantinya bisa menghasilkan rujukan-rujukan bagi pemangku kepentingan atau pemerintah, guna memperisiapkan perangkat perundang undangan. Mengingat, sejauh ini belum ada peraturan yang detail mengenai perlindungan HAKI.

Seminar rencananya akan menghadirkan enam pembicara, yakni  Ahmad M. Ramli Dari Dirjen HAKI Kemenkumham RI, M Machasin dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Ridwan Khairandy dari Pusat HKI dan Guru Besar FH UII, Jaih Mubarok dari MUI, Suyanto selaku Guru Besar Amikom Yogyakarta, dan Aunur Rahim Faqih dari Pusat Hukum Islam FH UII.

Pos terkait