HUT Bhayangkara ke 73, YLBHI Soroti Kebijakan Hukum yang Bermasalah

Logo (dok. istimewa)

JAKARTA (kabarkota.com) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-73, pada 1 Juli 2019 kemarin.

Bacaan Lainnya

Peringatan tersebut menjadi momen yang tepat bagi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberikan catatan kepada lembaga penegak hukum satu ini.

Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Muhammad Isnur menganggap, kebijakan penegakan hukum di Indonesia masih bermasalah.

“YLBHI bersama 15 LBH se-Indonesia memberikan catatan berdasarkan pengaduan dan permohonan bantuan hukum yang masuk ke LBH-LBH, dan LBH-YLBHI kemudian mendampingi dan memberikan bantuan hukum,” melalui siaran persnya, baru-baru ini.

Pihaknya menyebut, ada tujuh catatan masalah yang terkait dengan penegakan hukum oleh kepolisian. Tujuh permasalahan yang dimaksud adalah kriminalisasi dan minimnya akuntabilitas penentuan tersangka, undue delay (penundaan proses), mengejar pengakuan tersangka, penangkapan sewenang-wenang, penahanan sewenang-wenang serta permasalahan akuntabilitas penahanan dan penahanan Berkepanjangan, hak penasihat hukum yang dibatasi, dan torture (penyiksaan).

Dalam undue delay, misalnya, pasal 9 ayat (3) Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah menjadi hukum Indonesia melalui UU 12/2005 mengatur bahwa “setiap orang yang ditahan atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke depan pengadilan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan”.

Namun yang terjadi, rata-rata kasus di Indonesia dijalankan mengikuti lamanya waktu penahanan, khususnya di tingkat penyidikan. Akibatnya, hak tersangka bahkan hak korban atas keadilan menjadi dilanggar.

Menurutnya, ada empat pola undue delay yang selama ini YLBHI temukan. Yakni ketika laporan hukum dari masyarakat biasa, dan undue delay terhadap kasus serangan pada Human Right Defender.

Ada juga undue delay terhadap Kasus Jika Terlapor adalah anggota Polri. “Pola ini banyak ditemukan jika pihak terlapor adalah polisi,” ungkapnya.

Data ylbhi menunjukan dari 28 kasus undue delay, 8 diantaranya adalah kasus-kasus penyiksaan dimana polisi sebagai sebagai terlapor, baik dalam kapasitasnya sebagai pribadi maupun sebagai anggota Polri.

Selanjutnya, Undue delay kasus-kasus yang terlapornya adalah sesama aparat penegak hukum atau pejabat pemerintah.

Sedangkan terkait torture, YLBHI mencatat ada 49 kasus penyiksaan dalam tiga tahun terakhir, dengan korban sebanyak 55 orang yang terjadi di Aceh, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, hingga Surabaya. Dari jumlah tersebut, 16 orang diantaranya meninggal dunia.

Selain itu, lanjut Isnur, Indonesia juga tak memiliki ketentuan, dan Impunitas Aparat, serta kosongnya pasal pemidanaan penyiksaan, dan Pemulihan.

“Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dengan UU 9/1998, 20 tahun kemudian tidak ada harmonisasi peraturan perundang-undangan,” sesalnya. (Rep-01)

Pos terkait