YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY harus mempercepat proses hukum terhadap mantan Bupati Bantul, Idham Samawi, terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul. Apalagi Idham yang sudah berstatus tersangka telah mengembalikan uang Rp 11,68 milyar kepada Pemerintah Kabupaten Bantul.
“Ya buktikan saja dengan mempercepat proses ini segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, Tri Wahyu Kushardiyatmo, kepada kabarkota.com di Yogyakarta, Kamis (13/3).
Di sisi lain, Tri Wahyu menyayangkan lambannya proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).
Pada pasal 4 UU Anti Korupsi, kata Wahyu, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan tindak pidananya. Pengembalian uang negara hanya faktor untuk memperingan. Namun, pengembalian itu secara tidak langsung justru menjadi pengakuan tersangka bahwa memang ada permasalahan dalam kasus ini.
“Maksud saya, ini juga harus dicatat oleh kejaksaan tinggi,” pintanya.
Tri Wahyu juga berharap, kejaksaan tidak terjebak dalam pernyataan pengacara tersangka, Agustinus Hutajulu di media, yang mengesankan tanggungjawab akan diarahkan ke anak buah. Dalam pemberitaan media massa, pengacara tersebut mengatakan, pengembalian uang itu sebagai bentuk pertanggungjawaban Idham sebagai atasan atas kesalahan administrasi yang dilakukan anak buah.
“Sebenarnya kejaksaan tinggi sudah mampu menuntaskan kasus ini. Tinggal kemauan,” tandasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Purwanta, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan cepat atau tidaknya proses penyidikan terhadap Idham. Karena, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
“Ya nanti keputusannya di penyidik. Saya tidak bisa mengatakan lanjut nggak dengan fakta-fakta seperti itu. Kan penyidik juga akan menentukan,” ucap Purwanta kepada kabarkota.com di ruang kerjanya.
Ia menegaskan, meskipun nantinya terbukti ada pengembalian uang, maka proses hukum atas kasus tersebut masih tetap diteruskan. “Ya justru kayak gini kan ada fakta baru yang perlu dikaji penyidik,” tambahnya.
Dengan pengembalian tersebut, seluruh dana hibah APBD dan APBD Perubahan Bantul 2011 ke KONI Bantul dan diperuntukkan bagi Persiba Bantul sudah kembali ke kas daerah Pemda Bantul. Totalnya Rp 12,5 milyar.
Pengembalian pertama pada 18 Juli 2013 sebesar Rp 810,33 juta oleh bendahara Persiba Bantul. Ketika itu Idham dan Kepala Kantor Pemuda Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati. Pengembalian berikutnya pada 6 Maret 2014 sebesar Rp 11,68 milyar.
Terkait kemungkinan pencalegan Idham akan mempengaruhi proses penyidikan, dengan nada tinggi Purwanta menegaskan, “Kami itu tidak ada kaitannya dengan itu. Jangan pernah dikaitkan dengan itu.”
Kalau pun yang bersangkutan menjadi jurkam, kata dia, “Toh kampanye atau menjadi jurkam juga tidak setiap waktu dan setiap hari”. (tya)
SUTRIYATI