“Ingin Merapat Jokowi, Partai Demokrat Dukung Pilkada Langsung”

Istimewa
 
 
SLEMAN (kabarkota.com) – Pengamat Politik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Yanuardi menilai, sikap DPP Partai Demokrat yang menyatakan dukungan atas Pilkada langsung sebagai bentuk inkonsistensi partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Mengingat, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada yang salah satu poinnya akan menerapkan Pilkada tidak langsung, bermula dari pemerintahan SBY sendiri.
“Jadi sangat aneh bila sebagai presiden SBY yang  awalnya mengajukan Rancangan Undang-Undang itu, kini justru melakukan penolakan atas nama ketua partai,” kata Yanuardi kepada kabarkota.com, Jumat (19/9).
Selain itu, Yanuardi juga mensinyalir bahwa motif di balik berbeloknya dukungan atas RUU Pilkada tersebut menunjukkan watak parpol yang pragmatis.
“Saat ini Demokrat memang ingin mendekat ke kubu Jokowi. Jokowi dan pendukungnya juga ingin mengakomodasi Demokrat. Tapi hubungan elitnya beku karena sikap Megawati yang masih kaku,” anggap dia.
Dengan begitu, sambung dia, maka  ruang Demokrat akan terbuka lebar, hanya jika Megawati bisa melenturkan sikap politiknya kepada SBY. Terlebih sebenarnya kedua belah pihak saling membutuhkan, sehingga logikanya hubungan politik mereka pasti bisa membaik.
Meski begitu, Yanuardi menegaskan, perubahan sikap DPP Partai Demokrat yang mendukung Pilkada langsung tidak selalu memengaruhi sikap parpol di tingkatan lokal.
Sebelumnya, pada 18 September kemarin, kepada media di Jakarta, DPP Partai Demokrat secara resmi menyampaikan dukungannya atas Pilkada langsung, dengan mengajukan 10 syarat untuk perbaikan Pilkada ke depan.
 
Sepuluh poin persyaratan yang disampaikan Ketua Harian DPP Partai Demokrat, Syarif Hasan itu, antara lain: uji publik atas integritas dan kompetensi calon kepala daerah, efisiensi biaya Pilkada, pengaturan kampanye dan pembatasan dana, akuntabilitas penggunaan dana kampanye, larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, larangan memfitnah dan kampanye hitam, larangan pelibatan aparat birokrasi, larangan pencopotan aparat birokrasi pasca Pilkada, penyelesaian sengketa pasca Pilkada, dan pencegahan kekerasan dari calon kepala daerah atas keputusan pendukung. 
SUTRIYATI

Pos terkait