Ini Kata Mahfud MD Soal Rencana Judicial Review UU Pilkada

Foto: jabarsatu.com 
 
 
 
SLEMAN (kabarkota.com) – Presiden SBY dinilai tidak punya legal standing untuk melakukan judicial review UU Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di sisi lain, posisi SBY sebagai Ketua Partai Demokrat pun dianggap tidak memiliki legal standing lantaran berdasarkan putusan MK, partai politik yang memiliki kursi di DPR tidak bisa mengajukan gugatan.
“Jika pak SBY mau dan bersungguh-sungguh itu bisa melakukan legislative review. Artinya, dia melakukan perubahan di anggota DPR sendiri setelah anggota DPR baru dilantik,” kata Mantan Ketua MK, Mahfud MD pasca menghadiri sebuah acara diskusi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada, Senin (29/9).
Mahfud menjelaskan, Demokrat bisa menggunakan setidaknya 13 wakilnya di DPR untuk mengajukan revisi UU Pilkada. Jika itu disetujui anggota DPR lain, ujar Mahfud, itu menjadi jalan. “Itu lebih terbuka (peluangnya) secara yuridis untuk dilakukan,” ungkapnya.
Mahfud menutur, kalau SBY tetap melakukan judicial review UU Pilkada ke MK, kemungkinan akan ditolak. Akan tetapi, menurutnya, judicial review akan diterima dengan menggunakan pemohon yang lain.
“Kita sering begitu. Partai kita singkirkan, perkaranya jalan karena ada orang lain yang minta,” tuturnya.
AHMAD MUSTAQIM

Pos terkait