Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berencana membatasi jam kerja pengemudi ojek online, dengan dalih untuk menjaga kesehatan, dan keselamatan berlalu-lintas, serta selaras dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Namun, Rencana Peraturan Menteri (RPM) tersebut mengundang pro dan kontra di kalangan pengemudi transportasi berbasis aplikasi tersebut.
Soni, salah seorang pengemudi ojek online di Yogyakarta mengaku tak setuju dengan rencana pembatasan jam kerja tersebut. Mengingat, server atau aplikator belum tentu memberi order pas 8 jam supaya pengemudi bisa tutup poin dan mendapatkan bonus.
“Masalahnya banyak faktor, dari aplikator, hp driver, dan customer yang kadang membuat kami harus menambah waktu kerja untuk. Padahal kami sudah sepenuh hati,” ungkap Soni kepada kabarkota.com, Rabu (13/2/2019).
Ia justru berharap, daripada mengatur tentang pembatasan jam kerja, pemerintah memberikan ijin resmi terlebih dahulu untuk ojek online. Bahkan jika diperlukan, penggunaan plat nomor polisi kuning akan lebih baik, sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih aman.
Berbeda halnya dengan seorang pengemudi ojek online lainnya, Teguh Purnomo yang menyatakan, dirinya setuju rencana pengaturan tersebut, selama tujuannya memang untuk memberikan perlindungan bagi pengemudi dan penumpang.
Hanya saja, Teguh berpendapat bahwa Peraturan Menteri itu harus melihat dua hal penting, yaitu substansi dan prosedur.
Substansi meliputi kejelasan tujuan, dapat dilaksanakan karena memang sebuah kebutuhan bersama, kedayagunaan dan kehasilgunaan. Sedangkan prosedur meliputi lembaga atau pejabat pembentuk yg tepat, kesesuaian antar jenis, hirarki dan materi muatan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.
“Jika dua hal tersebut sudah menjadi titik pijak pengaturan, saya kira hasilnya akan baik bagi driver ojol maupun masyarakat penggunanya,” anggap Teguh.
Pemerintah, lanjut Teguh, sebaiknya hanya menjadi fasilitator. Kebijakan yang akan dijadikan norma, benar-benar harus diambil dari mereka para pelaku lapangan, jadi akan mudah ditetapkan. (Rep-01)