Jelang Pilkada 2024, Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Laporkan Pj. Walikota Yogya ke Gubernur DIY

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta saat mendatangi Kepatihan Yogyakarta untuk menyerahkan surat kepada Gubernur DIY, pada Senin (29/4/2024). (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Koalisi Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Penjabat (Pj.) Walikota, Singgih Raharjo ke Gubernur DIY, pada Senin (29/4/2024).

Koordinator Koalisi, Tri Wahyu menilai, PJ Walikota Yogyakarta telah berperilaku partisan dan mempunyai motif politik praktis menjelang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Sebab, Singgih telah mengambil formulir pencalonan Walikota Yogyakarta 2024 dari Partai Politik (Parpol) tertentu. Selain itu, beberapa Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Pemkot Yogyakarta, khususnya pada saat Mudik Lebaran, diisi dengan foto besar Singgih.

“Iklan selamat datang untuk pemudik di Yogyakarta tapi sampai sekarang tidak dicopot meski sudah selesai arus balik pemudik saat lebaran tahun 2024,” ungkap Wahyu dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, pada Senin (29/4/2024).

Menurutnya, perilaku Pj. Walikota tersebut tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Di antaranya Pasal 1 angka 6 yang mengatur penyelenggara Negara harus bersih dan bebas KKN, dan Pasal 3 angka 7 yang mengatur tentang akuntabilitas Penyelenggara Negara.

Oleh karena itu, pihaknya melaporkan Pj. Walikota Yogyakarta, tidak hanya kepada Gubernur DIY, tetapi juga Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman RI Perwakilan DIY.

“Kami meminta Gubernur DIY agar memerintahkan ASN Pemda DIY maupun Pemkot Yogyakarta untuk segera mencopot semua ILM yang memajang gambar Singgih menjelang Pilkada 2024,” ucapnya.

Selain itu, Gubernur juga perlu melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) lain yang terlibat dalam agenda politik praktis Pj. Walikota.

Lebih lanjut Wahyu mendesak agar Mendagri mencopot Singgih dari jabatan Pj. Walikota Yogyakarta sebelum 22 Mei 2024. Pencopotan jabatan tersebut sebagai bentuk sanksi atas tindakan Pj.Walikota yang tidak amanah dan tidak menjalankan pelayanan publik sebagainama mestinya, karena diduga ada motif politik praktis serta bersikap partisan.

“KPK juga perlu mengumpulkan data dan melakukan penyelidikan terkait dugaan dana publik, yakni APBD Kota Yogyakarta yang dipakai PJ Walikota Yogyakarta dengan modus konflik kepentingan, bukan murni pelayanan publik,” pintanya.

Sedangkan Ombudsman RI Perwakilan DIY, lanjut Wahyu, memiliki kewenangan own motion untuk menyelidiki dugaan maladministrasi publik yang dalam hal ini berupa tindakan tindakan patut PJ Walikota Yogyakarta sebagai ASN pemda DIY, terkait dengan pemasangan ILM emkot Yogyakarta yang sarat dengan nuansa pencitraan diri Singgih menjelang Pilkada 2024.

“Kami sampaikan itu semua demi menjaga tata kelola pemerintahan yang berperspektif publik, bukan partisan di kota yogyakarta,”tegasnya.

Sekda DIY: Kalau sudah Masuk ke wilayah Parpol, maka Kami Ingatkan

Menangapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono berpendapat bahwa pemanfaatan media ruang publik selama kapasitasnya selaku Pj. Walikota Yogyakarta dan tidak dilabeli apa pun, maka itu masih absah.

Namun ketika pihak yang bersangkutan telah benar-benar menyatakan pencalonannya. Misalnya, yang bersangkutan telah mengembalikan formulir pendaftaran ke parpol tertentu maka itu berarti dia sudah berafiliasi dengan Parpol.

“Kalau sudah masuk ke wilayah Parpol, maka kami ingatkan karena sudah tidak boleh lagi ASN masuk politik praktis,” kata Beny kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Beny menyatakan akan melakukan evaluasi atas hal tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan, yang bersangkutan segera ditarik kembali ke Pemda DIY.

Singgih Raharjo Masuk Daftar Penjaringan Partai Golkar untuk Pilkada Kota Yogyakarta 2024

Di lain pihak, Ketua Golkar Kota Yogyakarta, Agus Mulyono telah mengatakan bahwa Singgih Raharjo termasuk salah satu dari lima kandidat yang ikut penjaringan Golkar untuk daftar Pilkada Kota Yogyakarta 2024 dan telah mengumpulkan formulirnya.

“Kalau Pak Singgih itu masih bakal calon karena baru penjaringan. Kami sudah mencermati aturannya bahwa yang bersangkutan mundur itu kalau nanti sudah menjadi calon,” tutur Agus kepada pers, pada 24 April 2024.

Terlebih, kata Agus, pada 22 Mei mendatang, Singgih tidak lagi menjabat sebagai Pj. Walikota Yogyakarta. Hanya saja, Partai Golkar melakukan penjaringan lebih awal karena harus berkoalisi dengan Parpol lain.

Oleh karenanya, Agus menganggap tidak ada hal krusial yang perlu dipermasalahkan terkait dengan masuknya Pj. Walikota Yogyakarta dalam penjaringan bakal calon Walikota pada Pilkada 2024.

“Jadi sebenarnya aman,” sambungnya. Sebab, proses penjaringan tersebut masih di internal Parpol, dan harus melalui berbagai tahapan lagi. (Ed-01)

Pos terkait