KAHMI DIY: RUU HIP akan Mendegradasi Pancasila

Ilustrasi (dok. Media Riau)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah telah memutuskan akan mengusulkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang mengundang kontroversi publik. Namun bagi banyak pihak, penundaan pembahasan saja tak cukup, melainkan RUU tersebut harus dibatalkan.

Bacaan Lainnya

Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) DIY, Sapardiyono menilai, jika sampai diundangkan, maka secara substansial UU tersebut justru akan mendegradasikan Pancasila. Padahal, selama ini sudah disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai ideologi bangsa Indinesia.

“Jadi Pancasila itu sudah final sebagai kesepakatan bangsa,” tegasnya kepada kabarkota.com, 16 Juni 2020.

Di samping itu pihaknya berpendapat bahwa semestinya DPR dan pemerintah memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19, ketimbang menghabiskan energi untuk membahas RUU yang sebenarnya tak mendesak.

Sebelumnya, Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) DIY juga menyatakan sikap atas penolakannya terhadap pembahasan RUU HIP. Ketua Presidium FUI DIY, Sukri Fadholi mensinyalir, ada upaya sistematis untuk mengembalikan Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam tatanan berbangsa dan bernegara, serta mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, melalui RUU HIP. Dugaan itu menguat dengan tidak dicantumkannya TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI, dalam Konsideran RUU HIP.

“RUU HIP juga merupakan upaya membuat tafsir Pancasila dan Negara baru sehingga bertentangan dengan UUD 1945,” ucap Sukri dalam pernyataan sikap yang diunggah melalui akun instagram @fui.diy, 14 Juni 2020.

Mantan Wakil Walikota Yogyakarta ini menyebut, pasal 7 RUU HIP mereduksi Pancasila menjadi Trisila kemudian mengkristalisasikan menjadi Ekasila. Langkah tersebut menyesatkan, serta bertentangan dengan Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.

Selain itu, FUI DIY juga menyesalkan, masuknya pasal tentang pengaturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang notabene justru sering memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami meminta pembubaran BPIP karena terbukti tak efektif, memboroskan keuangan Negara, serta membuat kegaduhan di masyarakat,” pintanya.

Lebih lanjut Sukri juga menyatakan, FUI DIY mendukung penuh Maklumat MUI Nomor: Kep-1240/DP-MUI/VI/2020, tertanggal 12 Juni 2020 yang juga menolak RUU HIP. (Rep-01)

Pos terkait