BANTUL (kabarkota.com) – Pemilik Yayasan Darussunnah, Munajat, Kamis (6/2) besok akan diperiksa sebagai saksi kunci atas kasus perusakan dua rumah warga Nitipuran RT 08, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta.
Kepada kabarkota.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bantul, Akbar Bantilan, membenarkan jika kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap Munajat, untuk memberikan keterangan dan informasi mengenai kasus yang terjadi pada 2 Maret 2014.
”Iya besok kita panggil satu saksi (Munajat),” katanya melalui telepon, Rabu (5/3) malam ini.
Munajat, menurut Akbar, akan menjadi saksi ke delapan yang diperiksa penyidik untuk mengungkap aksi anarkhis sekelompok orang tak dikenal terhadap sejumlah warga Nitipuran.
”Nanti kita ungkap, gak ada target,” tambah Akbar.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah, setelah pemeriksaan saksi kunci. Hanya saja, kata Akbar, hingga saat ini pihak kepolisian belum mengarah pada siapa pelakunya.
Ia juga membantah, jika kasus di Nitipuran ini disebut terkait dengan suku politik menjelang Pemilu 2014. “Ini tindak pidana biasa,” jelasnya.
Munajat, pemilik TK dan Madrasah Darussunnah Nitipuran, juga telah menerima surat pemanggilan resmi dari Polres Bantul untuk diperiksa sebagai saksi. Pria 33 tahun ini mengaku siap memenuhi panggilan tersebut, termasuk membantu mengungkap pelaku perusakan.
Saat ditanya kemungkinan dirinya akan dianggap bertanggungjawab, Munajat meyakini jika pihaknya beserta pengurus Darussunnah tidak terlibat sama sekali.
“Hah gak mungkin, saya lebih tau keadaan saya dan kami di sini,” tandasnya kepada kabarkota.com melalui pesan singkat.
Meski demikian, tambah Munajat, ia siap meminta maaf di hadapan warga jika memang benar-benar ada kesalahan yang merugikan mereka. (tya)
SUTRIYATI