Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitiroring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba menunjukkan surat yang akan dikirimkan ke Polda DIY melalui pos, pada Selasa (26/3/2024). (dok. istimewa)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Jogja Corruption Watch (JCW) mengirim surat kepada Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir-Ditreskrimsus) Polda DIY melalui Kantor Pos Muja-Muju, Kota Yogyakarta, pada Selasa (26/3/2024).
Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitiroring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengungkapkan, isi surat tersebut terkait dengan permintaan agar Polda DIY segera menyelesaikan penanganan kasus Tanah Kas Desa (TKD) di di Padukuhan Gandok, Condongcatur, Depok, Sleman.
Menurut Bahar, berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima JCW, Polda DIY melalui Ditreskrimsus sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemanfaatan TKD tersebut.
Pihaknya menjelaskan, TKD dengan persil 184 dan luas 112,5 meter persegi, dan persil 134 luas 134 meter persegi itu telah berdiri bangunan rumah atau tempat tinggal tanpa mengantongi izin Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Jika penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka tidak ada lagi keraguan bagi penyidik Polda DIY untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya.
“Jangan kelamaan,” pinta Bahar dalam siaran persnya, Selasa (26/3/2024).
JCW, lanjut Bahar, mendorong Polda DIY segera menuntaskan dugaan perkara mafia TKD di Padukuhan Gandok itu lantaran kasus-kasus serupa di sejumlah kalurahan, khususnya di Kabupaten Sleman terus diusut, baik Kejaksaan maupun Kepolisian.
Terlebih, kata dia, beberapa mantan pejabat, mulai dari Lurah hingga Kepala Dinas yang tersangkut kasus TKD telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Di antaranya, mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso dan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. (Ed-01)