Aksi AJI dan Koalisi Masyarakat Sipil Yogyakarta di titik nol KM Yogyakarta, Kamis (24/1/2019). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemberian remisi bagi terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama yang tak lain adalah dalang dari pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dikecam banyak pihak. Utamanya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di berbagai daerah.
Di Yogyakarta, pada Kamis (24/1/2019), AJI bersama Aliansi Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa dan mengirim surat desakan kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) agar segera mencabut Keputusan Presiden (Keppres) No 29 Tahun 2018 yang menjadi dasar pemberian remisi bagi Susrama.
Aliansi menilai, pemberian keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara tersebut tak mencerminkan rasa keadilan, dan menjadi kemunduran bagi kebebasan pers serta demokrasi di Indonesia.
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo berpendapat bahwa pidana seumur hidup itu tidak dapat diubah hanya berdasarkan remisi, sehingga pemberian remisi tersebut tak dapat dibenarkan.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam KUHP, pidana seumur hidup tidak dapat diubah, saat telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Perubahan hukum pemidanaan hanya dapat dilakukan oleh hakim berdasarkan ketentuan perundang- undangan,” tegas Trisno saat dihubungi kabarkota.com, Kamis (24/1/2019). Yang dimaksud perundang-undangan di sini adalah UU dan turunannya yang memberikan delegasi pengaturannya secara langsung.
Sedangkan Keppres, lanjut Trisno, juga tak dapat mengubah Undang-undang. Apalagi terkait dengan penghukuman yang memerlukan kepastian hukum.
“Jika dikatakan diskresi pun, saya menganggap itu sebagai diskresi yang keliru,” imbuh Dekan Fakultas Hukum UMY ini.
Jika, ada permohonan remisi, kata Trisno, maka presiden berkewajiban mengubah hukuman dari seumur hidup menjadi waktu tertentu. Ini dilakukan dengan cara memberikan grasi.
Dalam pemberian grasi, presiden juga wajib mempertimbangkan, perbuatan narapidana selama berada di lembaga pemasyarakatan, pertimbangan yang diberikan petugas pemasyarakatan serta memperhatikan pandangan keluarga korban dan dalam kasus ini pandangan masyarakat jurnalistik. Tanpa itu, maka presiden telah mengambil keputusan yang tidak adil.
Lebih lanjut, anggota Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini menyarankan, agar jurnalis atau pihak yang berkepentingan dengan keadilan bagi jurnalis melakukan upaya hukum berupa keberatan kepada presiden. Tujuannya, agar presiden mengubah keputusannya.
Upaya lain bisa juga dilakukan dengan mengajukan judicial review atas Keppres tersebut ke Mahkamah Agung.
“Yang bisa digugat Keppres 174 tahun 1999 atau Keppres baru jika ada yang terkait aturan umum remisi,” jelasnya.
Aliansi Masyarakat Sipil Yogya Siap Dukung, Jika Ada Gugatan
Dihubungi terpisah, Tri Wahyu KH dari Aliansi Masyarakat Sipil Yogyakarta juga mengatakan, gugatan agar Keppres NO 29 tahun 2018 itu dicabut memang sangat mungkin dilakukan. Hanya saja, pihaknya menganggap, organisasi jurnalis di Denpasar dan Jakarta, serta keluarga korban yang lebih tepat untuk melakukan itu.
“Kami bisa support perjuangan mereka,” ucap Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta ini. Dan karena Keppres dikeluarkan di Jakarta, sebut Wahyu, maka tempat gugatannya juga di Jakarta. (Rep-03)