Jumpa pers Pundi tentang kekosongan BTP K-13, di Bantul, Kamis (10/8/2017). (sutriyati/kabarkota.com)
BANTUL (kabarkota.com) – Tahun Ajaran Baru 2017/2018 telah dimulai sejak 17 Juli 2017 lalu. Namun hingga hampir sebulan berjalan, para orang tua siswa kebanyakan masih disibukkan dengan masalah Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 (BTP K-13) yang dibebankan kepada masing-masing siswa.
Direktur Pendidikan untuk Indonesia (Pundi) Yogyakarta, Iman Sumarlan, kebijakan tersebut memberatkan orang tua siswa karena harga buku relatif mahal, antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk membeli buku-buku tersebut.
Menurutnya, situasi semakin sulit bagi mereka karena terjadinya kekosongan BTP K-13, sejak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghentikan kontrak penyediaan sistem e-catalog oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) per bulan Juni 2017 lalu, dan beralih ke sistem Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang langsung dikelola Kemendikbud.
“Peralihan sistem baru ini tanpa melalui proses evaluasi yang benar sehingga tak dapat menyelesaikan masalah,” kata Iman, saat menggelar jumpa pers di Bantul, Kamis (10/8/2017).
Sistem BSE, lanjut Iman, baru dikeluarkan aturannya oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud pada 31 Juli 2017, melalui Surat Edaran (SE) No.10/D/KR/2017. Namun karena dianggap tak mempunyai kekuatan hukum, maka diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 26 Tahun 2017 per 2 Agustus 2017, yang sekaligus sebagai revisi atas Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS).
“Dua kebijakan BSE itu dikeluarkan dalam keadaan terburu-buru tanpa evaluasi sistem sebelumnya (e-catalog). Akibatnya… terjadi kekosongab BTP cetak yang hal tersebut mengganggu kegiatan belajar mengajar,” sesalnya.
Selain itu, aturan baru pemerintah yang memperbolehkan penyediaan BTP secara offline melalui pihak swasta juga membuka celah korupsi. Hal itu lantaran satuan pendidikan berkesempatan untuk melakukan tatap muka dengan pihak penyedia BTP dan melakukan transaksi tunai, serta dimungkinkan terjadi negosiasi harga. Masalah lainnya, pihak penyedia BTP belum tentu lolos Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
“Mendikbud harus meminta maaf atas kelalaian dan ketiadaan buku itu,” pinta Iman.
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar pemerintah membatalkan pengadaan BTP melalui sistem BSE, dan kembali ke sistem e-catalog yang disediakan secara gratis.
Ditemui terpisah, salah satu orang tua siswa di Sleman yang enggan disebut namanya juga mengamini anggapan bahwa kebijakan pembelian BTP kepada pihak swasta, dalam hal ini penerbit buku sangat memberatkan dirinya.
Ia mengungkapkan, di salah satu Sekolah Dasar Negeri bahkan menerima surat pemberitahuan dari penerbit yang pada intinya mengimbau agar para orang tua membeli lima BTP, dengan harga sekitar Rp 300 ribu melalui bazar buku yang akan digelar di sekolah tersebut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan tersebut, lima buku yang ditawarkan berupa buku penunjang pelajaran IPS, PPKN, Bahasa Indonesia, IPA, dan Matematika. Penerbit berdalih, jika harga normal di pasaran dijual seharga Rp 378 ribu, maka melalui bazar, buku dapat dibeli dengan harga Rp 302 ribu.
Selain buku penunjang pelajaran itu, para siswa juga diwajibkan membeli buku Lembar Kerja Sekolah (LKS) di sekolah, dan juga menggunakan buku pelajaran dari Kemendikbud.
Sementara Epri Wahyudi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta berpendapat bahwa kebijakan baru pemerintah itu justru bertentangan dengan berbagai aturan diatasnya, seperti Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Seharusnya satuan pendidikan tidak diberi kewenangan untuk pengadaan buku secara offline, kecuali di wilayah-wilayah 3T (Terpencil, Terluar, dan Tertinggal),” anggapnya. (Ed-03)
SUTRIYATI