Komnas Perempuan: Tes Keperawanan Ingkari Jaminan Konstitusi

Ilutrasi (Sutriyati/kabarkota.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan tindakan praktik tes keperawanan (pemeriksaan kondisi selaput dara) di institusi kepolisian sebagai bagian dari tes kesehatan calon anggota polwan.

Bacaan Lainnya

Komnas Perempuan beranggapan, tes tersebut tidak memiliki kemanfaatan medis untuk menentukan kondisi kesehatan seseorang, melainkan lebih lekat pada prasangka mengenai moralitas perempuan dan dapat menimbulkan trauma bagi yang mengalaminya.

"Komnas Perempuan juga mengecam sikap pejabat publik yang justeru mendukung praktik diskriminatif, termasuk dalam tes keperawanan," kata Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah melalui release media yang diterima kabarkota.com, Jumat (21/11) malam.

Selain itu, Yunianti mengatakan, membiarkan praktek diskriminatif serupa tes keperawanan juga mengingkari jaminan Konstitusi pada hak warga negara. Ia menjelaskan, jaminan konstitusi itu tertuang dalam Pasal 28I Ayat 2 untuk hak bebas dari diskriminasi dan Pasal 28G Ayat 1 tentang hak atas perlindungan diri, harkat dan martabat, serta Pasal 27 Ayat 1 tentang hak kesamaan di hadapan hukum dan pemerintahan.

"Budaya penghakiman moralitas dapat memutus akses pekerjaan bagi perempuan korban kekerasan seksual, tes ini juga berpotensi melanggar Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 28D Ayat 2 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," ungkapnya.

Komisioner Komnas Perempuan, Tumbu Saraswaty menambahkan pihaknya mendorong adanya dukungan berupa penyikapan tertulis oleh Kapolri. Selain memberikan penyikapan, kata Saraswaty, mesti ada koordinasi dengan institusi lain, termasuk diantaranya dengan  Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Kesehatan; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kebudayaan; Partai Politik; serta Badan Kehormatan DPR RI.

"Jangan sampai segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan malah terjadi di lintas sektor institusi," jelasnya.

AHMAD MUSTAQIM

Pos terkait