Logo PLN (dok. istimewa)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penyelesaian sertifikasi 105 persil aset PT PLN (Persero) di DIY.
Dorongan tersebut disampaikan KPK saat menggelar Rapat Koordinasi dengan PLN, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Daerah (Pemda) se-DIY secara daring, pada 29 September 2020.
“Kami sangat mendukung keseriusan Negara dalam mengurus legalitas aset. Jangan sampai nanti ada pengambil-alihan, konflik dengan masyarakat atau pihak tertentu jika tak disertifikasi,” kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah 8 KPK, Dian Patria dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, selasa (29/9/2020)
Menurutnya, pajak dan aset daerah merupakan dua dari delapan fokus KPK dalam perbaikan tata kelola di 542 Pemda.
Manajer Aset Properti PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah, Krisna A. Setiawan melaporkan, dari total 13.416 persil aset tanah UIT-JBT per Desember 2019, sebanyak 10.567 atau sekitar 69 persen sudah bersertifikat. Sisanya sebanyak 2.849 persil atau sekitar 30 persen belum bersertifikat. Aset tersebut tersebar di Jawa Barat sebanyak 1.771 persil, di Jawa Tengah 973 persil dan sebanyak 105 persil di Yogyakarta
Krisna memperkirakan, 105 persil tersebut senilai Rp14,2 Miliar. Aset tersebut terdiri dari di antaranya 1 gardu induk dan 65 transmisi di Kabupaten Sleman, 38 transmisi di Kabupaten Bantul dan 1 gudang material di Wirobrajan.
Sementara itu, perwakilan dari Unit Induk Pembangunan (UIP) JBT II, Imron Rosyadi menyampaikan bahwa telah ada dua persil aset PLN di wilayah Kulonprogo dan satu aset di Sleman dengan luas total 46,090 meter persegi senilai Rp52 Miliar, telah selesai disertifikasi dalam kurun Mei 2019 hingga Februari 2020. Dengan demikian, sertifikasi aset UIP JBT II dinyatakan 100 persen.
Perwakilan Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY (UID JTY), Sakti Laksana juga menyebutkan, dari total 28 persil aset dengan nilai Rp92 Miliar di wilayahya telah bersertifikat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Perwakilan BPN DIY, Suhendro berkomitmen untuk mendukung proses sertifikasi aset PLN. Terlebih, pihaknya berkewajiban memproses sertifikasi aset sepanjang secara yuridis dan fisik clear and clean.
“Begitu dokumen masuk, kami akan langsung memprosesnya sesuai dengan tahapan atau SOP kami,” tegasnya.
Executive Vice President Pengamanan dan Pemeliharaan Aset PLN, Fakhri meminta, jajaran BPN dan PLN di DIY segera melakukan koordinasi dengan pemda terkait guna pemenuhan dokumen, dan persyaratan sesuai peraturan. (Ed-01)