Gedung Komisi Pemilihan Umum Pusat di Jalan Imam Bonjol Jakarta. (foto: pedomannews.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Parti Demokrasi Indonesia Perjuangan DIY, Bambang Praswanto masih menunggu penyikapan dari PDIP Pusat, terkait permintaan KPU untuk menunda pelantikan Caleg DPR RI terpilih asal DIY, Idham Samawi karena berstatus tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul.
"Sampai saat ini DPP belum memberikan arahan dan instruksi apapun. Kita tunggu saja sampai 1 Oktober mendatang," tegas Bambang kepada kabarkota.com, 22 September 2014.
Bambang berpendapat bahwa Undang-Undang Pemilu tidak mengatur terkait penundaan pelantikan Caleg terpilih, dengan alasan sebagaimana yang disampaikan KPU tersebut.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan menyebutkan bahwa Peraturan KPU (PKPU) tidak mengatur masalah penundaan pelantikan, tetapi penyebab seorang caleg terpilih bisa digantikan," jelas Hamdan, Selasa (23/9).
Menurutnya, keempat alasan tersebut, yakni, caleg yang bersangkutan meninggal, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon wakil rakyat, dan dipidana dengan kekuatan hukum tetap karena pemalsuan dokumen dan money politics.
Sebelumnya, Ketua KPU, Husni Kamil Malik mengaku telah menenyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menunda menandatangani surat keputusan peresmian pelantikan anggota DPR RI terpilih, Idham Samawi dan dua anggota DPR terpilih lainnya karena berstatus tersangka hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Husni mengatakan, salah satu pertimbangan KPU meminta penangguhan pelantikan 3 orang tersangka itu karena menerima surat rekomendasi dari sejumlah lembaga, salahsatunya KPK.
SUTRIYATI