Penandatanganan MoU KPU RI dan Mendagri di Hotel Inna Garuda Rabu, (12/10/2016) (Anisatul Umah/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemuthakiran data pemilih tahun 2016 memanfaatkan Nomer Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Pemanfaatan ini dilakukan dengan kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Menteri dalam Negeri (Mendagri) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Yogyakarta Rabu, (12/10/2016) malam di Hotel Inna Garuda dalam rapat koordinasi. Rapat koordinasi dihadiri Ketua dan Anggota KPU RI, Menteri Dalam Negeri , Ketua Komisi 2 DPR RI, dan Dirjen Dukcapil.
Mendagri, Tjahjo Kumolo meminta kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) disetiap kota dan provinsi berjumlah 101 untuk melakukan upaya jemput bola, karena 101 daerah ini akan menggelar Pilkada serentak 2017. Menurut Tjahjo upaya jemput bola belum mencapai 20%.
“101 ini akan melakukan perekaman penduduk targetnya Desember 2016,” ungkap Tjahjo Kumolo Tahu, (12/10/2016) malam.
Tjahjo menjelaskan penandatanganan MoU ini dalam lingkup tugas KPU untuk pemutakhiran data pemilih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan bersumber dari kementerian yang bertanggung jawab yaitu Kemendagri.
“Dari 254 juta penduduk Indonesia, seharusnya Mendekati 183 juta penduduk harus memiliki KTP. Kini tinggal 9 Juta yang belum punya E-KTP,” tuturnya.
Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro mengatakan MoU ini dilakukan untuk berhati-hati penyelenggaraan pemilu saat ini. Menurutnya terjadi keramaian jika kesalahan data pemilih terjadi.
“Pemutakhiran data seyogyanya dilakukan setiap tahun,” tuturnya.
Juri menambahkan KPU menjalin kerjasama dengan banyak pihak. Terkait sistem administrasi kependudukan, semakin akurat data kependudukan kita akan semakin akurat juga data pemilih.
“Penyelenggara Pemilu disemua tingkatan memasukkan setiap warga yang punya hak pilih yang berarti menjamin hak pilih ,” jelasnya. (Rep-04/Ed-01)