Ilustrasi: aksi buruh di Yogyakarta (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerjan Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah agar memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tak diskriminatif dan sifatnya permanen bagi buruh yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Desakan tersebut sebagaimana disampaikan Juru Bicara DPD KSPSI DIY. Irsad Ade Irawan, sebagai respon atas janji pemerintah melalui Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Permulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir yang akan memberikan BLT senilai total Rp. 2.4 juta untuk empat bulan.
Irsad menilai, pemberian BLT tersebut akan membantu buruh meringankan beban di tengah pandemi Covid-19.
“Namun demikian, persyaratan menjadi Peserta Aktif BPJS Ketengajakerjaan dapat
berpotensi menciptakan diskriminasi, karena hanya pekerja atau buruh yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS NAKER yang bisa mendapatkan BLT,” tegas Irsad dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Minggu (9/8/2020).
Mengingat, kata dia, dari sekitar 902.543 pekerja/buruh di DIY. hanya sejumlah 367.723 buruh/pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Naker sehingga akan ada 534.820 pekerja buruh yang tidak mendapatkan BLT tersebut. Padahal, mereka juga menghadapi kesulitan hidup selama masa pandemi Covid-19.
Selain itu, lanjut Irsad, mereka juga sama-sama Warga Negara Indonesia (WNI) yang membayar pajak serta berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Lebih lanjut KSPSI DIY meminta agar pemerintah, baik pusat maupun daerah juga menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tak mengikutsertakan buruh/pekerjanya dalam program BPJS.
“Pemda DIY perlu bekerjasama dengan Serikat Pekerja/Buruh membuat “POSKO BLT” untuk mengawal pemberitan BLT agar tepat guna dan tepat sasaran,” harapnya. (Ed-01)