Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Sumber foto: harianterbit.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Masa jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas akan berakhir pada 10 Desember 2014 mendatang. Akan tetapi, adanya konflik di Parlemen antara Kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengancam kekosongan kursi jabatan pimpinan KPK tersebut.
Direktur Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadja Mada (FH UGM), Zaenal Arifin Mochtar berpendapat, ada dua opsi yang bisa ditempuh oleh pemerintah sebagai solusi permasalahan tersebut.
Opsi pertama, menurutnya, Presiden bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perpanjangan masa jabatan Busyro sampai DPR bisa melaksanakan fit and proper test kandidat penggantinya,
"Terobosan itu terpaksa dilakukan ketika DPR tidak bersatu sehingga tidak ada jabatan definitif yang bisa melakukan fit and propert test," kata Zaenal kepada pers di kantor Pukat Korupsi FH UGM, Jumat (21/11).
Opsi kedua, sambung dia, kursi tersebut dibiarkan kosong sembari menunggu habisnya masa jabatan keempat pimpinan lainnya, pada 2015 mendatang.
Karena kepemimpinan di KPK itu kolektif kolegial, kata Zaenal, maka kosongnya satu kursi pemimpin di KPK tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja pimpinan lainnya.
"Perdebatannya, antara opsi satu dan kedua akan sama saja atas kedua nama kandidat (Busyro dan Robby)," katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan dua nama ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan KPK. Keduanya, yakni, Busyro Muqqodas dan Robby Arya Barata.
Namun karena terhambatnya kinerja DPR RI akibat perseteruan antara kubu KMP dan KIH di Parlemen, serta ditambah dengan masa reses DPR RI yang akan dimulai pada 5 Desember 2014, maka kemungkinan pembahasan tentang pengganti Busyro baru dapat dilakukan setelah masa reses.
SUTRIYATI