Kustini – Sukamto Daftar ke KPU, PAN Sleman: Ternyata Kotak Kosong Terisi

Pasangan Kusuka saat tiba di kantor KPU Sleman, pada Kamis (29/8/2024). (dok. kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo – Sukamto (Kusuka) mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, pada Kamis (29/8/2024).

Pasangan Kusuka yang diusung oleh PAN, PBB, Partai Perindo, Partai Garuda, dan PKN ini tiba di kantor KPU sekitar pukul 16.30 WIB, setelah sebelumnya menggelar deklarasi di Lapangan Denggung, Sleman.

Paslon Kusuka saat mendaftar sebagai Cabup – Cawabup Sleman, di KPU Sleman, pada Kamis (29/8/2024). (dok. kabarkota.com)

Mereka disambut oleh Sekretaris KPU Sleman secara seremonial, dengan mengalungkan kain batik warna coklat.

Ketua DPD PAN Sleman, Raudi Akmal mengaku telah menyiapkan berkas-berkas untuk memenuhi syarat pendaftaran, serta mengirim tim LO, jika nantinya ada kekurangan berkas yang harus segera dilengkapi.

“PAN, Partai Garuda, Perindo,PBB, dan PKN ini merupakan koalisi yang sah, dan Insya Allah kami bersama seluruh masyarakat Sleman,” ucap Raudi.

Dengan begitu pihaknya berharap, pasangan Kusuka bisa diterima pendaftaran dan diperiksa berkas-berkasnya, serta ditetapkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Sleman nantinya.

“Saya sedikit mengutip bahwa ternyata kotak kosong telah terisi PAN hingga Garuda dan oleh harapan warga masyarakat di Kabupaten Sleman,” sambung Raudi saat menutup sambutannya.

Deklarasi Paslon Kusuka di Lapangan Denggung Sleman, pada Kamis (29/8/2024). (dok. kabarkota.com)

Hal senada juga disampaikan Kustini saat deklarasi, dengan mengatakan bahwa meskipun koalisi parpol pengusungnya tidak sebesar paslon lawan, tapi ia menyebutnya sebagai Koalisi Rakyat Sleman.

“Dengan upaya adanya Keputusan MK, kita akan dikotak kosong, tapi ternyata kotaknya berisi jubel-jubelan,” tegas istri Sri Purnomo ini.

Sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 tentang Syarat Partai atau Gabungan Partai yang dapat Mengusung Calon pada Pilkada 2024, PAN bersama sejumlah partai non parlemen di Sleman tidak dapat mengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati karena perolehan suaranya tidak memenuhi ambang batas parlemen 20 persen kursi di DPRD Sleman atau 25 persen akumulasi suara di daerah. Selain itu, partai yang tidak memiliki kursi di DPRD Sleman juga tidak bisa mengusung Paslon.

Sedangkan pasca putusan MK, Parpol atau gabungan parpol bisa mengusung paslon dalam Pilkada 2024 dengan didasarkan perolehan suara sah dengan persentase tertentu, pada Pemilu Legislatif (Pileg) di provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.

suasana pendaftaran paslon Kusuka di KPU Sleman, pada Kamis (29/8/2024). (dok. kabarkota.com)

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi menjelaskan, Pasangan Kustini – Sukamto diusung oleh gabungan partai politik, dengan gabungan perolehan suara sah sebanyak 77.584 suara.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, KPU Sleman menyatakan bahwa pasangan Kusuka memenuhi syarat pendaftaran sehingga keduanya harus mengikuti tes kesehatan di RSUD Sleman, pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2024 sebagai bagian dari proses pencalonan mereka.

Pada 29 Agustus 2024 atau hari terakhir pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Sleman telah menerima pendaftaran dua Paslon, yakni Harda Kiswaya – Danang Maharsa yang diusung oleh 12 parpol; dan Kustini Sri Purnomo – Sukamto yang diusung oleh lima parpol. (Rep-02)

Pos terkait