Wakapolda DIY, Bimo Anggoro Seno (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Angka berbagai tindak kejahatan yang terjadi di wilayah DIY sepanjang tahun 2018 ini sebanyak 5.013 laporan atau naik hampir 5% dari tahun sebelumnya yang masih 4.795 laporan. Dari jumlah tersebut, 2.357 laporan diantaranya telah selesai ditangani.
Wakil Kepolisian RI Daerah (Wakapolda) DIY, Bimo Anggoro Seno menyebut, berbagai jenis kejahatan itu, terbagi atas 4.522 laporan kejahatan konvensional, 477 kejahatan transnasional, 12 kejahatan kekayaan negara, dan dua kejahatan terhadap implikasi kontijensi. Sedangkan kejahatan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) nihil.
Sementara, saat kabarkota.com mempertanyakan terkait indikasi pelanggaran HAM dalam kasus penggusuran tanah warga penolak pembangunan bandara baru di Kulon Progo, Wakapolda DIY berdalih bahwa laporan tersebut tercatat di Polri dan kemudian disupervisi oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM, dengan turun langsung ke wilayah yang dimaksud.
“Jadi waktu itu sudah dilaporkan ke Komnas HAM, kemudian setelah ditindaklanjuti, dicek, ternyata itu bukan termasuk pelanggaran HAM. Tidak tertulis itu karena bukan kategori pelanggaran HAM, dan yang menyatakan itu bukan kami melainkan dari Komnas HAM,” jelas Wakapolda, dalam jumpa pers akhir tahun 2018, di Mapolda DIY, Jumat (28/12/2018).
Dihubungi terpisah, Tri Wahyu KH, Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta yang turut mendampingi warga penolak pembangunan bandara baru berpendapat bahwa sebenarnya pelanggaran HAM terhadap warga penolak pembangunan bandara di Kulon Progo itu nyata terjadi.
Hal itu, kata Triwahyu, terbukti dengan adanya Surat Komnas HAM ke Presiden RI terkait Permasalahan HAM yang terjadi di proyek pembangunan Bandar Udara New Yogyakarta International Airport di Kulon Progo, yang tertuang dalam Surat komnas HAM No.152 / TUA / IX / 2018, tertanggal 27 September 2018.
Hanya saja, menurut Triwahyu, pelanggaran HAM memang menjadi ranahnya Komnas HAM, bukan kepolisian. (Rep-02)