Ilustrasi (sumber: fimela.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menganggap, lahirnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah banyak mengkriminalisasi warga, khususnya di media sosial (Medsos).
Anggapan itu disampaikan Ketua Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin, menanggapi adanya kasus penahanan terhadap salah seorang warga Bantul, Ervani Emihandayani karena postingan statusnya di Facebook, baru-baru ini.
“Sejak awal kami tidak setuju dengan pengesahan Undang-Undang tersebut, terutama pada pasal 27 dan 45,” kata Hamzal kepada wartawan di kantor LBH Yogyakarta, Jumat (31/10).
Menurutnya, Pasal 27 ayat (3) UU ITE intinya bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau pun membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan maupun pencemaran nama baik, maka ancamannya ada di pasal 45 ayat (1). Yakni, sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Milyar.
“Namun telah mencemarka nama baik itu seharusnya dimaknai secara obyektif,” ucapnya.
Amzal menganggap, kedua pasal ini yang sering digunakan untuk menjerat seseorang. Padahal, untuk bisa memastikan benar tidaknya pencemaran nama baik itu, semestinya digali terlebih dahulu atau pun dianalisa.
Terkait kasus Ervani, lanjut Hamzal, semestinya tidak perlu diproses di pengadilan. “Polisi seharusnya tidak melanjutkan laporan tersebut,” sesal dia.
Meski begitu, Hamzal berjanji, pihaknya akan memberikan pendampingan dalam proses persidangan Ervani nantinya.
SUTRIYATI