YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah DPRD DIY ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Menurut Direktur LPH, Triyandi Mulkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran (TA) 2012 dan 2013 APBD DPRD DIY.
“Berkas sudah kami lengkapi untuk dikirim ke Kejati DIY,” katanya kepada kabarkota.com usai jumpa pers di Kantor LPH, Selasa (18/3).
Laporan dengan Nomor 002/LPH-YK/III/2014 tersebut menyampaikan informasi awal dugaan korupsi program Hibah APBD DIY di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Pelaksana Daerah).
Dalam surat laporan yang juga dikirim ke kabarkota.com, setidaknya ada lima modus yang digunakan oknum anggota dewan yang diduga kongkalikong dengan oknum di SKPD untuk mencairkan dana. Antara lain, anggota dewan melalui fraksi memperjuangkan dana aspirasi dengan jumlah sesuai kebutuhan.
Modus lain, anggaran Penjaringan Aspirasi untuk 55 anggota DPRD Provinsi DIY TA 2012, total Rp 82, 5 milyar. Sedangkan TA 2013 perorang anggota DPRD DIY Rp 99 milyar. Sehingga total anggaran selama dua tahun mencapai Rp 181,5 milyar.
Setelah melalui berbagai rapat badan anggaran (Banggar), kata Triyandi, Dana Aspirasi yang menjadi suatu kesepakatan eksekutif dan legislatif disetujui dan masing-masing masuk di anggaran SKPD. Dana tersebut digunakan oknum dewan atau orang suruhan sebagai sarana mengajukan proposal kepada SKPD terkait.
Namun, berdasarkan penelusuran pegiat antikorupsi DIY, ada sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya. Bahkan, ada sebagian program yang ternyata fiktif.
“Ketika pencairan dana di bank, ketua dan bendahara hanya menandatangani buku slip, sedangkan yang mengambil dan menulis adalah oknum tim sukses dewan,” tambah Triyandi. Ia juga mempertanyakan keberadaan buku rekening tersebut.
Hasil temuan sementara khususnya untuk TA 2013, ditemukan adanya kucuran dana untuk kegiatan di beberapa SKPD yang layak dipertanyakan. Ia menyebutkan, untuk SKPD Kebudayaan Rp 635 juta, SKPD Pertanian Rp 115,95 juta, SKPD Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Rp 970 juta, Badan Kesbanglinmas sekitar Rp 150 juta, SKPD Dinas Perindagkop & UKM Rp 85,5 juta, BPBD Rp 17 juta, SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rp 150 juta, dan SKPD Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Rp 630 juta.
LPH Yogyakarta meminta Kejati DIY melakukan tindakan penyelidikan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen proposal di DPPKA Provinsi DIY. Mengingat, katanya, tidak menutup kemungkinan ada pihak tertentu yang akan menghilangkan atau mengubah barang bukti proposal.
LPH juga meminta Kejati memantau dan mencegah pencairan dana Hibah dan Bansos pada APBD Perubahan. “Saat ini ada kegelisahan di lingkungan SKPD Teknis terkait yang mendapat pos Dana Aspirasi, agar mencairkan dana sebelum April,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Purwanta, mengaku belum melakukan pengecekan terkait laporan tersebut. “Belum tahu, kepastian ada tidaknya,” ucap Purwanta kepada kabarkota.com melalui sambungan telepon, Rabu (19/3) pagi.
Meski begitu, kata Purwanta, jika nantinya laporan tersebut memang sudah masuk, pihaknya akan melakukan kajian, sebelum memastikan penanganan lebih lanjut. (tya)
SUTRIYATI