YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Divisi Hukum Masyarakat Anti Kekerasan Yogyakarta (Makaryo), Samsudin Nurseha menyayangkan adanya pengusiran kepada dua staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Ahmad Amri Hasan (28) dan Syariful Hidayatullah (32). Pengusiran itu terjadi Jumat (27/6), pada saat Ahmad dan Syariful mengantar surat pemanggilan untuk klarifikasi kepada Amien Rais dan Hanafi Rais terkait dugaan pelanggaran kampanye di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (25/6) lalu.
"Kami mendorong Bawaslu agar membawa kasus ini ke jalur hukum dan sesuai perundang-undangan. Ini menjadi preseden buruk bagi negara demokrasi yang dibangun berdasarkan undang-undang," kata Samsudin usai dialog antara Makaryo dengan Bawaslu DIY di Kantor Bawaslu DIY, Selasa (1/7).
Samsudin menjelaskan, setiap warga negara harus mematuhi aturan hukum. Menurutnya, siapapun pihak yang melanggar harus ditindak tegas.
Koordinator Makaryo, Benny Susanto menambahkan, dukungan solidaritas Makaryo ke Bawaslu DIY tidak hanya di awalnya saja, melainkan akan ikut mengawalnya hingga ke pengadilan.
"Secara tidak langsung ini sebagai bentuk penganiayaan dan intimidasi," ujar Benny.
Untuk itu, kata Benny, tindakan yang diterima kedua staf Bawaslu DIY tersebut tidak bisa dibiarkan. "Kita ingin demokrasi negara ini menjadi lebih baik."
Komisioner Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih atau yang lebih akrab dipanggil Cici mengganggap jika dukungan dari Makaryo merupakan sebagai penguat bagi instansinya.
"Bawaslu sebagai lembaga yang dibentuk Undang-undang tidak bisa dilecehkan. Dengan dukungan ini ditambah beberapamasukan, kasus itu akan kami bahas," kata Cici. (jid/kim)