Mary Jane akan tetap Dihukum Mati

Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso (sumber: jogja.antaranews.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan Yogyakarta, Zaenal Arifin menyatakan bahwa terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso tidak akan mendapatkan remisi, pada 17 Agustus mendatang.

Bacaan Lainnya

"Statusnya Mary Jane tetap hukuman mati," kata Zaenal Arifin seperti dikutip suara.com, Sabtu (15/8).(Baca juga: Kunjungi Mary Jane di Yogya, Ini yang Diucapkan Manny Pacquiao)

Sementara 234 terpidana umum yang mendiami Lapas Wirogunan, Yogyakarta dipastikan akan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan saat Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia ke-70, tahun 2015 ini.

"Untuk terpidana khusus seperti kasus korupsi, narkoba, perdagangan manusia, kami belum tahu jumlah yang disetujui. Karena SK nya masih belum turun, masih menunggu keputusan dari Jakarta," lanjut Zaenal.(Baca juga: Penundaan Eksekusi Mati MJ Dianggap Janggal)

Pihaknya juga menambahkan, dari  234 terpidana umum yang mendapat remisi, 16 orang diantaranya akan langsung merasakan udara bebas.

Lapas Wirogunan akan menggelar upacara kemerdekaan dengan inspektur upacara Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Pos terkait